No. 7 Tahun 2025

No. 7 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

No. 7 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 March 2025
Tanggal DiUndangkan
12 March 2025
Tanggal Berlaku
27 March 2025

Sub Category

Bank Umum Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

5 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

Nomor: 24/POJK.04/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 63/POJK.03/2020

2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama

Nomor: 1/POJK.05/2018

2018

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:40

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang kewajiban pelaporan bagi Bank Umum yang berfungsi sebagai Kustodian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan efisiensi dalam pengolahan data serta pelaporan yang dilakukan oleh Bank Kustodian kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain. - Bank Kustodian: Bank Umum yang telah memperoleh izin dari OJK untuk beroperasi sebagai Kustodian. 2. Kewajiban Pelaporan: - Bank Kustodian wajib menyampaikan Laporan Berkala (bulanan dan tahunan) dan Laporan Insidental kepada OJK. - Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. - Laporan tahunan disampaikan paling lambat 90 hari setelah periode laporan berakhir. 3. Format dan Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. - Dalam keadaan tertentu, laporan dapat disampaikan secara luring. 4. Sanksi dan Pelanggaran: - Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, atau pembatalan persetujuan. - Denda dikenakan berdasarkan kesalahan isian dalam laporan. 5. Pengawasan: - OJK berhak meminta informasi dan dokumen dari Bank Kustodian untuk keperluan pengawasan. Larangan - Bank Kustodian dilarang tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. - Dilarang memberikan informasi yang tidak akurat dalam laporan yang disampaikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan disusun dengan lengkap, akurat, dan tepat waktu. - Gunakan format yang ditetapkan oleh OJK untuk laporan bulanan dan tahunan. 2. Koreksi Laporan: - Segera lakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. 3. Pemberitahuan Keadaan Kahar: - Segera informasikan kepada OJK jika terjadi keadaan kahar yang menghambat penyampaian laporan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Berkala: - Laporan bulanan dan tahunan yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan Insidental: - Laporan yang berkaitan dengan perubahan penting dalam operasional Bank Kustodian. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan di sektor jasa keuangan, khususnya bagi Bank Kustodian. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem keuangan Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.