No. 7 /POJK.03/2016

No. 7 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

No. 7 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:01

Short Review POJK No. 7/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7/POJK.03/2016 mengatur prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan produk terstruktur (structured product) bagi bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dalam menawarkan produk terstruktur kepada nasabahnya memperhatikan risiko yang mungkin timbul dan melindungi kepentingan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Produk Terstruktur: Produk terstruktur adalah instrumen keuangan yang menggabungkan beberapa instrumen keuangan dan memiliki karakteristik yang kompleks. 2. Prinsip Kehati-hatian: Bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahap kegiatan produk terstruktur, mulai dari perancangan, penawaran, hingga pelaksanaan. 3. Analisis Risiko: Bank harus melakukan analisis risiko yang komprehensif terhadap produk terstruktur yang ditawarkan, termasuk risiko pasar, kredit, likuiditas, dan operasional. 4. Pengungkapan Informasi: Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai karakteristik, risiko, dan potensi imbal hasil dari produk terstruktur. 5. Kelayakan Nasabah: Bank harus melakukan penilaian kelayakan nasabah sebelum menawarkan produk terstruktur, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah. 6. Pelatihan dan Kualifikasi: Bank harus memastikan bahwa karyawan yang terlibat dalam penjualan produk terstruktur memiliki kualifikasi dan pelatihan yang memadai. Larangan 1. Penawaran yang Menyesatkan: Dilarang untuk menawarkan produk terstruktur dengan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat. 2. Penjualan kepada Nasabah yang Tidak Sesuai: Dilarang untuk menjual produk terstruktur kepada nasabah yang tidak memenuhi kriteria kelayakan. 3. Mengabaikan Analisis Risiko: Dilarang untuk mengabaikan analisis risiko yang diperlukan sebelum menawarkan produk terstruktur. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Kebijakan Internal: Bank harus mengembangkan dan menerapkan kebijakan internal yang sesuai untuk mengelola risiko terkait produk terstruktur. 2. Pelatihan Karyawan: Melakukan pelatihan rutin bagi karyawan tentang produk terstruktur dan prinsip kehati-hatian. 3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap produk terstruktur yang ditawarkan dan dampaknya terhadap nasabah. 4. Penyusunan Laporan: Menyusun laporan berkala mengenai kegiatan produk terstruktur yang mencakup analisis risiko dan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kepatuhan: Bank harus menyusun laporan kepatuhan yang menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Laporan Risiko: Bank perlu menyusun laporan risiko yang mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan produk terstruktur. 3. Laporan Pelatihan: Menyusun laporan mengenai pelatihan yang telah dilakukan untuk karyawan terkait produk terstruktur. Dengan mengikuti regulasi ini, bank diharapkan dapat melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.