No. 8 /POJK.03/2016

No. 8 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

No. 8 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Produk Keuangan Luar Negeri

Nomor: 12/9/PBI/2010

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:59

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.03/2016 mengatur prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri oleh bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan bank dari risiko yang mungkin timbul akibat kompleksitas produk keuangan luar negeri, serta untuk meningkatkan transparansi dan manajemen risiko dalam aktivitas tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank umum dapat melakukan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. - Produk keuangan luar negeri mencakup instrumen investasi yang diterbitkan oleh pihak asing. 2. Klasifikasi Nasabah: - Nasabah dibagi menjadi non-retail dan retail. Hanya nasabah non-retail yang dapat ditawarkan produk keuangan luar negeri. 3. Persyaratan dan Larangan: - Bank dilarang bertindak sebagai sub agen. - Bank dilarang menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah retail. 4. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif, termasuk pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. 5. Pelaporan: - Bank harus melaporkan setiap produk keuangan luar negeri yang akan diageni kepada OJK, serta laporan rutin mengenai aktivitas keagenan. 6. Sanksi: - Sanksi administratif dikenakan bagi bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, termasuk teguran tertulis dan pencabutan izin. Larangan - Bank dilarang menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah retail. - Bank dilarang bertindak sebagai sub agen dalam aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri. - Bank dilarang memberikan jaminan atas produk keuangan luar negeri. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Persetujuan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada OJK sebelum melaksanakan aktivitas keagenan. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan kebijakan, sistem, dan prosedur manajemen risiko yang memadai. 3. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan produk keuangan luar negeri yang akan diageni dan aktivitas keagenan secara berkala kepada OJK. 4. Transparansi Informasi: - Bank harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Produk Keuangan Luar Negeri: - Laporan mengenai produk yang akan diageni dan produk baru harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Realisasi Aktivitas Keagenan: - Laporan mengenai realisasi aktivitas keagenan harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah penawaran produk dilakukan. 3. Laporan Rutin: - Laporan rutin mengenai aktivitas keagenan harus disampaikan setiap bulan secara online. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Bank Indonesia sebelumnya yang dicabut oleh POJK ini. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam aktivitas keuangan yang melibatkan produk luar negeri, serta melindungi nasabah dari risiko yang tidak terduga.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.