No. 8/SEOJK.03/2025

No. 8/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

No. 8/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 May 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 May 2025

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 9

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 25

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 6

2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 11

2019

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:36

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/SEOJK.03/2025 mengatur penerapan fungsi kepatuhan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah, serta untuk mendorong budaya kepatuhan di seluruh tingkatan organisasi. Poin-Poin Utama 1. Fungsi Kepatuhan: - Merupakan langkah preventif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. - BPR dan BPR Syariah wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan tata kelola yang baik. 2. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi bertanggung jawab menumbuhkan budaya kepatuhan di seluruh organisasi. - Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan harus independen dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional. 3. Satuan Kerja Kepatuhan: - BPR dan BPR Syariah dengan modal inti di atas Rp50 miliar wajib membentuk satuan kerja kepatuhan yang independen. - Satuan kerja kepatuhan bertanggung jawab untuk merumuskan strategi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 4. Pelaporan: - BPR dan BPR Syariah wajib menyusun laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara berkala. - Laporan khusus harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja jika terdapat penyimpangan. 5. Budaya Kepatuhan: - Budaya kepatuhan harus ditanamkan melalui sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh pegawai. - Penerapan budaya kepatuhan harus disesuaikan dengan visi dan misi BPR dan BPR Syariah. Larangan 1. Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang terlibat dalam kegiatan penyaluran dana, penghimpunan dana, dan pengadaan barang dan jasa. 2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas kepatuhan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman: - BPR dan BPR Syariah harus menyusun pedoman penerapan fungsi kepatuhan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas operasional. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi mengenai kepatuhan secara berkala untuk seluruh pegawai. 3. Pengawasan dan Evaluasi: - Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan dan memberikan saran untuk perbaikan. 4. Laporan Berkala: - Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas: - Menyampaikan informasi mengenai kondisi BPR/BPR Syariah, pelaksanaan fungsi kepatuhan, dan penyimpangan yang terjadi. 2. Laporan Khusus: - Melaporkan kebijakan atau keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 10 hari kerja. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah (Nomor 9 Tahun 2024). 2. POJK Penerapan Tata Kelola Syariah BPR Syariah (Nomor 25 Tahun 2024). 3. Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.03/2016 dan Nomor 11/SEOJK.03/2019 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko yang dihadapi dalam operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.