No. 9 /POJK.03/2016

No. 9 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain

No. 9 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 December 2016
Tanggal DiUndangkan
27 January 2016
Tanggal Berlaku
27 January 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 disebut

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain

Nomor: 13/25/PBI/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:58

Short Review of POJK No. 9/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.03/2016 menetapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain (alih daya). Regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul akibat alih daya, serta memastikan bahwa bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank umum dapat melakukan alih daya kepada perusahaan penyedia jasa. - Alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang berisiko rendah. 2. Prinsip Kehati-Hatian: - Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melakukan alih daya. - Tanggung jawab bank tetap ada meskipun pekerjaan dialihkan. 3. Kriteria Perusahaan Penyedia Jasa: - Harus berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, kinerja keuangan baik, dan sumber daya manusia yang memadai. 4. Perjanjian Alih Daya: - Harus dibuat secara tertulis dan mencakup ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, nilai kontrak, dan tanggung jawab masing-masing pihak. 5. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan rencana dan pelaksanaan alih daya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk denda dan penurunan tingkat kesehatan bank. Larangan 1. Alih Daya Pekerjaan Berisiko Tinggi: - Bank dilarang melakukan alih daya untuk pekerjaan yang berisiko tinggi atau yang mempengaruhi pengambilan keputusan operasional. 2. Pengalihan Tanggung Jawab: - Dilarang mengalihkan tanggung jawab atau risiko dari pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - Bank harus memiliki kebijakan tertulis mengenai alih daya yang mencakup tujuan, kriteria, dan prosedur. 2. Pemilihan Perusahaan Penyedia Jasa: - Melakukan penelitian dan analisis terhadap perusahaan penyedia jasa sebelum melakukan alih daya. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan penyedia jasa. 4. Pelaporan: - Menyampaikan laporan rencana dan pelaksanaan alih daya kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Alih Daya: - Memuat informasi mengenai jenis pekerjaan, cakupan, dan analisis biaya serta risiko. 2. Laporan Alih Daya yang Bermasalah: - Memuat informasi mengenai permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh bank. Regulasi Acuan - Undang-Undang Perbankan: UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998. - Undang-Undang OJK: UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Regulasi Terkait Lainnya: Ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank. Kesimpulan POJK No. 9/POJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam melakukan alih daya, dengan penekanan pada kehati-hatian dan tanggung jawab. Penerapan regulasi ini diharapkan dapat menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.