No. 9/SEOJK.03/2025

No. 9/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

No. 9/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 May 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 May 2025

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 9

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 25

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 7/SEOJK.03/2016

2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 12/SEOJK.03/2019

2019

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.03/2025 mengatur penerapan fungsi audit intern bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Surat edaran ini merupakan pedoman bagi BPR dan BPR Syariah dalam menyusun dan mengembangkan sistem audit intern yang efektif untuk meningkatkan tata kelola dan pengawasan operasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi BPR dan BPR Syariah: - BPR: Bank konvensional yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral. - BPR Syariah: Bank syariah yang juga tidak memberikan jasa lalu lintas giral. 2. Fungsi Audit Intern: - Ditetapkan untuk memastikan pengendalian intern yang efektif dan mematuhi prinsip kehati-hatian. - SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) wajib dibentuk untuk BPR dengan modal inti di atas Rp50 miliar, sedangkan yang di bawahnya harus mengangkat PE (Pejabat Eksekutif) Audit Intern. 3. Struktur Organisasi: - SKAI atau PE Audit Intern harus independen dari fungsi operasional. - Tanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. 4. Pelaksanaan Audit: - Terdiri dari perencanaan audit, pelaksanaan audit (fieldwork), dan pemantauan tindak lanjut hasil audit. - Auditor intern harus menilai keandalan sistem pengendalian, efektivitas operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan. 5. Pelaporan: - Laporan hasil audit harus disampaikan secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris. - Laporan khusus diperlukan jika ada temuan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. Larangan 1. Benturan Kepentingan: - Anggota SKAI atau PE Audit Intern dilarang terlibat dalam kegiatan operasional yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Perangkapan Jabatan: - Dilarang ada perangkapan tugas antara auditor intern dan pelaksana fungsi operasional. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman Internal: - BPR dan BPR Syariah wajib menyusun pedoman penerapan fungsi audit intern sesuai dengan pedoman OJK. 2. Pelaksanaan Audit: - Melaksanakan audit sesuai dengan rencana audit tahunan dan memantau tindak lanjut hasil audit. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan hasil audit secara tepat waktu kepada pihak internal dan eksternal. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pelaksanaan Audit: - Harus mencakup ruang lingkup, temuan audit, kesimpulan, rekomendasi, dan tindak lanjut. 2. Laporan Khusus: - Diperlukan jika terdapat temuan yang berpotensi mengganggu kelangsungan usaha. 3. Laporan Hasil Kaji Ulang: - Wajib disampaikan oleh pihak ekstern setiap 3 tahun untuk menilai efektivitas fungsi audit intern. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPR dan BPR Syariah dalam menerapkan fungsi audit intern yang efektif. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja lembaga keuangan tersebut.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.