No. 10 /POJK.03/2016

No. 10 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa

No. 10 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 January 2016
Tanggal DiUndangkan
02 February 2016
Tanggal Berlaku
02 February 2016

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:56

Short Review Regulasi No. 10/POJK.03/2016 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tentang pemenuhan ketentuan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan transformasi Badan Kredit Desa (BKD). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan keuangan di daerah, memperkuat permodalan, serta mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi yang jelas mengenai BPR dan BKD serta peran masing-masing dalam sistem keuangan. 2. Ketentuan Pemenuhan: - Menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh BPR dalam operasionalnya, termasuk aspek permodalan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. 3. Transformasi BKD: - Mengatur proses dan syarat bagi BKD yang ingin bertransformasi menjadi BPR, termasuk persyaratan administratif dan teknis. 4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: - Menjelaskan mekanisme pengawasan oleh OJK terhadap BPR dan BKD, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan. 5. Inklusi Keuangan: - Mendorong BPR dan BKD untuk menyediakan layanan keuangan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil. Larangan 1. Praktik Usaha yang Tidak Sesuai: - Dilarang melakukan praktik usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi ini. 2. Pengabaian Terhadap Ketentuan Modal: - Dilarang mengabaikan ketentuan mengenai modal minimum yang harus dipenuhi oleh BPR. 3. Penyalahgunaan Data Nasabah: - Dilarang menggunakan data nasabah untuk kepentingan di luar perbankan tanpa izin yang sah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Perizinan: - BPR dan BKD yang ingin beroperasi harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Penyusunan Laporan Keuangan: - Wajib menyusun laporan keuangan secara berkala dan melaporkannya kepada OJK. 3. Pelatihan dan Pengembangan SDM: - Melakukan pelatihan bagi karyawan untuk meningkatkan kompetensi dalam memberikan layanan keuangan. 4. Audit Internal: - Melaksanakan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kinerja: - BPR diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Kepatuhan: - Menyusun laporan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Transformasi: - BKD yang bertransformasi menjadi BPR harus menyampaikan laporan mengenai proses transformasi dan hasilnya. Kesimpulan Regulasi No. 10/POJK.03/2016 merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor keuangan mikro di Indonesia. Dengan adanya ketentuan yang jelas, diharapkan BPR dan BKD dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.