No. 32/POJK.04/2014

No. 32/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

No. 32/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2014
Tanggal DiUndangkan
08 December 2014
Tanggal Berlaku
08 December 2014

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:23

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/POJK.04/2014 mengatur tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Perusahaan Terbuka. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi hak-hak pemegang saham. RUPS merupakan organ penting dalam pengambilan keputusan perusahaan, dan peraturan ini menetapkan prosedur yang jelas untuk penyelenggaraan RUPS, termasuk hak pemegang saham, kuorum, dan sanksi bagi pelanggaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis RUPS: - RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya. - RUPS tahunan harus diselenggarakan dalam waktu 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 2. Permintaan Penyelenggaraan RUPS: - Pemegang saham yang mewakili 1/10 dari jumlah saham dapat meminta penyelenggaraan RUPS. - Permintaan harus disampaikan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan peraturan. 3. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS: - RUPS harus diumumkan kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan. - Pemanggilan harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum RUPS. 4. Kuorum dan Pengambilan Keputusan: - Kuorum kehadiran untuk RUPS adalah lebih dari 1/2 dari jumlah saham dengan hak suara. - Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara. 5. Risalah RUPS: - Risalah RUPS harus disusun dan disampaikan kepada OJK dalam waktu 30 hari setelah RUPS. - Ringkasan risalah harus diumumkan kepada publik dalam waktu 2 hari kerja setelah RUPS. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Pemegang saham tidak boleh mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam waktu 6 bulan setelah permintaan penyelenggaraan RUPS. - RUPS tidak boleh dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan kuorum yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggaraan RUPS: - Pastikan RUPS diselenggarakan sesuai dengan ketentuan waktu dan tempat yang ditetapkan. - Siapkan semua dokumen dan bahan yang diperlukan untuk RUPS. 2. Pengumuman dan Pemanggilan: - Lakukan pengumuman dan pemanggilan RUPS sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 3. Penyusunan Risalah: - Buat risalah RUPS dan ringkasan risalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Pastikan semua tindakan dalam penyelenggaraan RUPS mematuhi peraturan untuk menghindari sanksi dari OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan pengumuman RUPS dan bukti pemanggilan harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah pengumuman. - Risalah RUPS harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 30 hari setelah RUPS diselenggarakan. - Ringkasan risalah RUPS harus diumumkan kepada publik dalam waktu 2 hari kerja setelah RUPS. Peraturan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan terbuka, serta melindungi hak-hak pemegang saham.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.