No. 11 /POJK.03/2016

No. 11 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

No. 11 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 January 2016
Tanggal DiUndangkan
02 February 2016
Tanggal Berlaku
02 February 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:55

Short Review: Regulasi No. 11/POJK.03/2016 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum di Indonesia. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sektor perbankan, melindungi kepentingan nasabah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Regulasi ini menetapkan standar modal minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum untuk beroperasi secara efektif dan aman. Poin-Poin Utama: 1. Modal Minimum: - Bank umum diwajibkan untuk memiliki modal minimum yang ditentukan oleh OJK, yang dapat disesuaikan berdasarkan jenis dan risiko bank. 2. Kepatuhan: - Bank wajib mematuhi ketentuan modal minimum ini dan melaporkan posisi modal mereka secara berkala kepada OJK. 3. Pengawasan: - OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban modal minimum oleh bank. 4. Sanksi: - Bank yang tidak memenuhi kewajiban modal minimum dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau pembatasan kegiatan usaha. 5. Penilaian Risiko: - Regulasi ini juga menekankan pentingnya penilaian risiko dalam menentukan kebutuhan modal, termasuk risiko kredit, pasar, dan operasional. Larangan: 1. Operasional Tanpa Modal Minimum: - Bank dilarang untuk beroperasi jika tidak memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan. 2. Penyampaian Informasi yang Menyesatkan: - Dilarang memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan terkait posisi modal kepada OJK atau publik. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penilaian Modal: - Bank harus melakukan penilaian secara berkala terhadap kebutuhan modal dan memastikan bahwa mereka memenuhi ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan posisi modal kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 3. Pengembangan Kebijakan Manajemen Risiko: - Bank harus mengembangkan dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang dapat mempengaruhi posisi modal. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Modal: - Laporan berkala mengenai posisi modal bank yang harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Manajemen Risiko: - Laporan mengenai kebijakan dan praktik manajemen risiko yang diterapkan oleh bank. 3. Laporan Kepatuhan: - Laporan mengenai kepatuhan bank terhadap ketentuan modal minimum dan tindakan yang diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dengan mengikuti regulasi ini, bank diharapkan dapat beroperasi dengan lebih aman dan stabil, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah dan perekonomian secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.