No. 6 /SEOJK.03/2016

No. 6 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat

No. 6 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 March 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 March 2016

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 4/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:53

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2016 Surat Edaran ini mengatur penerapan fungsi kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015. Fokus utama dari edaran ini adalah memastikan bahwa BPR mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, PPATK, dan LPS. Poin-Poin Utama 1. Kepatuhan Terhadap Regulasi: BPR wajib memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku. 2. Fungsi Kepatuhan: Merupakan langkah pencegahan untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan. 3. Pelaporan: - Laporan pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. - Laporan khusus mengenai kebijakan yang menyimpang dari peraturan. - Laporan penggantian sementara jabatan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. 4. Struktur Organisasi: BPR harus membentuk satuan kerja kepatuhan atau menunjuk Pejabat Eksekutif untuk melaksanakan fungsi kepatuhan. 5. Tanggung Jawab Direksi: Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi kepatuhan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan. 6. Pengangkatan dan Pemberhentian: Prosedur pengangkatan, pemberhentian, dan pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan diatur secara ketat. 7. Pedoman Kerja dan Prosedur: BPR wajib menyusun dan mengupdate pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan. Larangan 1. Pelanggaran Kepatuhan: Anggota Direksi dilarang melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan OJK dan perundang-undangan lainnya. 2. Rangkap Jabatan: Larangan bagi anggota Direksi untuk memiliki rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 3. Keterlibatan dalam Operasional: Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan harus independen dari kegiatan pemberian kredit dan penghimpunan dana. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Satuan Kerja Kepatuhan: BPR dengan modal inti di atas Rp50 miliar wajib membentuk satuan kerja kepatuhan. 2. Pelaporan Berkala: BPR harus menyusun dan menyampaikan laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas dan laporan khusus kepada OJK. 3. Pelatihan dan Sosialisasi: Melaksanakan pelatihan berkelanjutan mengenai kepatuhan kepada seluruh unit kerja. 4. Penyusunan Pedoman Kerja: Menyusun dan memperbarui pedoman kerja dan prosedur kepatuhan secara berkala. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas: Disusun setiap akhir tahun dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelahnya. 2. Laporan Khusus: Dikirimkan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah ditemukan penyimpangan. 3. Laporan Penggantian Sementara: Disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah terjadinya penggantian. Kesimpulan Surat Edaran ini menekankan pentingnya kepatuhan dalam operasional BPR dan memberikan pedoman yang jelas mengenai tanggung jawab, struktur organisasi, dan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan bahwa semua kegiatan BPR sesuai dengan regulasi yang berlaku. BPR diharapkan dapat menerapkan fungsi kepatuhan secara efektif untuk mencegah pelanggaran dan menjaga integritas lembaga keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.