No. 7 /SEOJK.03/2016

No. 7 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat

No. 7 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 March 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 March 2016

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 4/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:52

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.03/2016 mengatur standar pelaksanaan fungsi audit intern bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR menerapkan tata kelola yang baik melalui audit intern yang efektif dan memadai. Pedoman ini mencakup struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, serta laporan-laporan yang harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Mengatur struktur organisasi dan pedoman audit intern. - BPR harus menyusun pedoman sesuai dengan kompleksitas operasionalnya. 2. Struktur Organisasi: - BPR dengan modal inti ≥ Rp50 miliar wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). - BPR dengan modal inti < Rp50 miliar wajib menunjuk 1 Pejabat Eksekutif (PE) Audit Intern. 3. Laporan Pelaksanaan Audit Intern: - Laporan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKAI atau PE Audit Intern. - Laporan pelaksanaan dan hasil audit intern. - Laporan khusus untuk temuan yang mengganggu kelangsungan usaha BPR. 4. Independensi dan Tanggung Jawab: - SKAI atau PE Audit Intern harus independen dari fungsi operasional. - Tanggung jawab SKAI atau PE Audit Intern meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit. 5. Kaji Ulang: - BPR dengan modal inti ≥ Rp50 miliar wajib melakukan kaji ulang fungsi audit intern oleh pihak ekstern minimal sekali dalam 3 tahun. Larangan - SKAI atau PE Audit Intern tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional yang diaudit. - Auditor Intern tidak boleh menerima imbalan yang dapat mempengaruhi pendapat profesionalnya. - Penggunaan informasi audit harus mematuhi kerahasiaan bank. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan SKAI atau Penunjukan PE Audit Intern: - Sesuai dengan ketentuan modal inti. 2. Penyusunan dan Pengiriman Laporan: - Laporan pengangkatan/pemberhentian harus disampaikan dalam 10 hari kerja. - Laporan hasil audit harus disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. 3. Pelaksanaan Audit: - Melakukan audit sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan menyusun laporan yang objektif dan konstruktif. 4. Kaji Ulang oleh Pihak Ekstern: - Melakukan kaji ulang oleh akuntan publik yang tidak terlibat dalam audit laporan keuangan BPR dalam 3 tahun terakhir. Laporan Terkait - Laporan pengangkatan/pemberhentian Kepala SKAI atau PE Audit Intern. - Laporan pelaksanaan dan hasil audit intern. - Laporan khusus untuk temuan yang signifikan. - Laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern. Regulasi Acuan - POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola BPR. - Pasal 59 dan 73 POJK Tata Kelola BPR yang mengatur tentang struktur organisasi dan kewajiban laporan audit intern. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Maret 2016, dan menjadi acuan bagi BPR dalam melaksanakan fungsi audit intern yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.