No. 14/SEOJK.03/2025

No. 14/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

No. 14/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 June 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 June 2025

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum

Nomor: 17

2023 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 2

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.03/2025 mengatur penerapan tata kelola bagi bank umum, baik konvensional maupun syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika dalam industri perbankan. Penerapan tata kelola yang baik harus berlandaskan pada lima prinsip dasar: keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi Bank Umum: - Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit Usaha Syariah (UUS) didefinisikan dengan jelas. 2. Prinsip Tata Kelola yang Baik: - Keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. 3. Penilaian Sendiri (Self-Assessment): - Bank diwajibkan melakukan penilaian sendiri secara berkala yang mencakup 16 faktor penilaian. 4. Laporan dan Publikasi: - Bank harus menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan mempublikasikannya di situs web bank. 5. Komite dan Dewan: - Pembentukan komite audit, pemantau risiko, dan remunerasi serta nominasi untuk mendukung tugas Dewan Komisaris. 6. Penerapan Tata Kelola di KCBLN: - Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri harus menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Benturan Kepentingan: - Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai dilarang terlibat dalam transaksi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Praktik Tidak Sehat: - Dilarang melakukan praktik yang tidak sesuai dengan nilai etika dan peraturan perundang-undangan. 3. Penggunaan Pihak Independen: - Pihak independen dilarang memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi independensinya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Kebijakan: - Bank harus memiliki, mengevaluasi, dan mengupdate prosedur internal terkait penerapan tata kelola yang baik. 2. Penyampaian Laporan: - Bank wajib menyampaikan laporan penilaian sendiri kepada OJK dan mempublikasikannya. 3. Pembentukan Komite: - Bank harus membentuk komite yang sesuai untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. 4. Pelatihan dan Edukasi: - Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan tata kelola kepada seluruh pegawai. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian Sendiri: - Laporan yang mencakup hasil penilaian penerapan tata kelola harus disusun dan disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Pelaksanaan Rencana Tindak: - Jika terdapat kelemahan dalam penerapan tata kelola, bank harus menyusun rencana tindak perbaikan dan melaporkannya. 3. Laporan Keberlanjutan: - Bank harus menyusun dan menyampaikan laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan OJK. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dalam industri perbankan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja bank. Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang ditetapkan dan melakukan perbaikan berkelanjutan dalam praktik tata kelola mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.