No. 8 /SEOJK.03/2016

No. 8 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

No. 8 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 March 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 March 2016

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 5/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:50

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/SEOJK.03/2016 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha dan menyerap risiko kerugian. Modal minimum yang ditetapkan adalah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan modal inti minimum sebesar 8% dari ATMR. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: - BPR diwajibkan menyediakan modal minimum sebesar 12% dari ATMR paling lambat 31 Desember 2019. - Modal inti minimum ditetapkan sebesar 8% dari ATMR. 2. Komponen Modal: - Modal terdiri dari modal inti (modal inti utama dan tambahan) dan modal pelengkap. - Modal inti utama meliputi modal disetor, cadangan tambahan modal, dan laba. - Modal pelengkap mencakup komponen yang memenuhi persyaratan tertentu. 3. Perhitungan ATMR: - ATMR dihitung berdasarkan bobot risiko yang ditentukan untuk setiap pos aset. - Bobot risiko bervariasi dari 0% (untuk kas dan SBI) hingga 100% (untuk aset tidak berwujud dan kredit macet). 4. Kewajiban Laporan: - BPR harus menyampaikan laporan penggunaan aset dan laporan perhitungan modal kepada OJK secara berkala. 5. Larangan Distribusi Laba: - BPR dilarang melakukan distribusi laba jika modal inti di bawah Rp6.000.000.000,00 atau belum memenuhi modal inti minimum. Larangan 1. Distribusi Laba: - Dilarang melakukan distribusi laba jika mengakibatkan modal inti di bawah Rp6.000.000.000,00. - Larangan ini berlaku untuk pembayaran dividen, bonus pengurus, dan insentif non-operasional. 2. Penggunaan Modal: - BPR tidak dapat menggunakan dana setoran modal tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Modal: - BPR harus memastikan pemenuhan modal inti minimum dan modal minimum sesuai ketentuan yang berlaku. - Rencana tindak untuk pemenuhan modal harus disampaikan kepada OJK. 2. Monitoring: - BPR wajib memantau kondisi permodalan dan menghitung kecukupan modal secara bulanan. 3. Laporan: - Menyampaikan laporan penggunaan aset dan laporan perhitungan modal kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penggunaan Aset: BPR harus menyampaikan laporan penggunaan aset yang berasal dari setoran modal atau modal sumbangan. - Laporan Kebutuhan Modal: BPR harus menghitung dan melaporkan kebutuhan modal minimum dan modal inti minimum sesuai format yang ditetapkan dalam lampiran regulasi. Penutup Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan kesehatan finansial BPR, sehingga penting bagi BPR untuk mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK ini. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan sanksi administratif dari OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.