No. 18 /POJK.03/2016

No. 18 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

No. 18 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 March 2016
Tanggal DiUndangkan
22 March 2016
Tanggal Berlaku
22 March 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Koperasi

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:49

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko bagi bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pengendalian risiko dalam aktivitas perbankan, seiring dengan kompleksitas risiko yang meningkat akibat perkembangan lingkungan bisnis. POJK ini menekankan pentingnya transparansi, pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, serta integrasi manajemen risiko dalam seluruh aktivitas bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Manajemen Risiko mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. - Risiko yang diatur termasuk risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, dan kepatuhan. 2. Kewajiban Bank: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dan terintegrasi. - Kebijakan dan prosedur manajemen risiko harus disusun dan dievaluasi secara berkala. 3. Pengawasan: - Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab aktif dalam pengawasan manajemen risiko. - Pembentukan komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko di dalam struktur organisasi bank. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko dan laporan produk/aktivitas baru kepada OJK secara berkala. - Laporan harus mencakup substansi yang sama dengan laporan internal yang disampaikan kepada Direksi dan komite manajemen risiko. 5. Sanksi: - Bank yang terlambat menyampaikan laporan atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda. Larangan 1. Larangan Pemasaran: - Bank dilarang menugaskan pengurus atau pegawai untuk memasarkan produk atau aktivitas yang bukan merupakan produk bank. 2. Larangan Ketidakpatuhan: - Bank tidak boleh mengabaikan ketentuan dalam penerapan manajemen risiko dan harus mematuhi semua regulasi yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - Bank harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang komprehensif dan sesuai dengan karakteristik risiko yang dihadapi. 2. Pelatihan dan Pengembangan: - Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia terkait manajemen risiko melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. 3. Audit dan Evaluasi: - Melakukan audit internal dan evaluasi berkala terhadap sistem manajemen risiko untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko: - Disampaikan triwulanan kepada OJK, mencakup informasi tentang eksposur risiko dan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen risiko. 2. Laporan Produk dan Aktivitas Baru: - Laporan rencana dan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru harus disampaikan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 3. Laporan Lain: - Laporan terkait kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan harus disampaikan kepada OJK sesuai kebutuhan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Bank Indonesia yang sebelumnya berlaku, yang kini dicabut dan digantikan oleh POJK ini. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi bank dalam mengelola risiko dan memastikan keberlangsungan usaha dalam menghadapi tantangan yang ada.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.