No. 33/POJK.04/2014

No. 33/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

No. 33/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 33/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2014
Tanggal DiUndangkan
08 December 2014
Tanggal Berlaku
08 December 2014

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik

Nomor: Kep-45/PM/2004

2004

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:26

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Poin-Poin Utama 1. Keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi minimal terdiri dari 2 anggota, salah satunya menjadi direktur utama. - Dewan Komisaris juga minimal terdiri dari 2 anggota, dengan persyaratan jumlah Komisaris Independen. 2. Pengangkatan dan Pemberhentian: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Masa jabatan anggota Direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali. 3. Tugas dan Tanggung Jawab: - Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat. - Keduanya wajib melaksanakan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian. 4. Rapat: - Direksi harus mengadakan rapat minimal sebulan sekali, dan Dewan Komisaris minimal dua bulan sekali. - Hasil rapat harus didokumentasikan dan dilaporkan. 5. Larangan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik. - Dilarang merangkap jabatan melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Emiten atau Perusahaan Publik harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam POJK ini dalam waktu satu tahun sejak diundangkan. 2. Pelaporan: - Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK mengenai pengunduran diri dan keputusan RUPS harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan. 3. Penyusunan Pedoman dan Kode Etik: - Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman dan kode etik yang mengikat semua anggota. Laporan-Laporan Terkait - Laporan tahunan yang mencakup kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam rapat. - Laporan mengenai keputusan RUPS dan hasil rapat Direksi dan Dewan Komisaris. - Laporan mengenai pelaksanaan kode etik dan pedoman yang telah disusun. Kesimpulan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan Direksi dan Dewan Komisaris di Emiten atau Perusahaan Publik, dengan penekanan pada tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.