No. 14 /SEOJK.03/2016

No. 14 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

No. 14 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 April 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 6/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti

Nomor: 15/7/DPNP

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:47

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2016 Surat Edaran ini mengatur tentang pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan bank dan mendukung penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). OJK membagi wilayah Indonesia menjadi enam zona berdasarkan tingkat kejenuhan bank dan menetapkan koefisien untuk masing-masing zona yang mempengaruhi alokasi modal inti. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Pembukaan jaringan kantor bank harus didukung oleh kemampuan keuangan yang memadai. - OJK memberikan kemudahan bagi bank yang dapat meningkatkan efisiensi dan menyalurkan kredit kepada UMKM. 2. Ruang Lingkup: - Jaringan kantor mencakup kantor cabang, kantor wilayah, dan kantor fungsional baik di dalam maupun luar negeri. 3. Zona dan Koefisien: - Wilayah dibagi menjadi enam zona, dengan zona 1 paling jenuh dan zona 6 paling tidak jenuh. - Setiap zona memiliki koefisien yang mempengaruhi perhitungan alokasi modal inti. 4. Biaya Investasi: - Biaya investasi untuk pembukaan jaringan kantor ditentukan berdasarkan jenis kantor dan kategori bank (BUKU 1, 2, 3, dan 4). 5. Pencapaian Efisiensi: - Bank yang mencapai efisiensi tertentu dapat mengurangi alokasi modal inti. - Rasio BOPO dan NIM digunakan untuk mengukur efisiensi bank. 6. Perhitungan Alokasi Modal Inti: - Bank harus menghitung alokasi modal inti berdasarkan lokasi dan jenis kantor serta jaringan yang sudah ada. 7. Insentif untuk Penyaluran Kredit: - Bank yang menyalurkan kredit kepada UMKM dan UMK dalam jumlah tertentu dapat memperoleh insentif tambahan untuk pembukaan jaringan kantor. 8. Kewajiban Pembukaan di Zona Tertentu: - Pembukaan kantor di zona jenuh harus diimbangi dengan pembukaan di zona kurang terlayani. Larangan 1. Pembukaan Kantor Tanpa Ketersediaan Modal Inti: - Bank tidak boleh membuka jaringan kantor jika tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang mencukupi. 2. Pembukaan di Zona yang Sama Tanpa Kewajiban: - Bank yang tidak memenuhi kewajiban pembukaan di zona kurang terlayani tidak dapat membuka kantor di zona jenuh. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan Ketersediaan Modal Inti: - Bank harus melakukan perhitungan ketersediaan modal inti dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sebelum mengajukan pembukaan jaringan kantor. 2. Pemupukan Modal: - Bank yang tidak memiliki ketersediaan modal inti harus melakukan pemupukan modal untuk memenuhi syarat pembukaan kantor. 3. Pengajuan Rencana Pembukaan: - Rencana pembukaan jaringan kantor harus disampaikan kepada OJK sesuai prosedur yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Ketersediaan Modal Inti: - Bank wajib melaporkan ketersediaan modal inti dan pencapaian efisiensi kepada OJK. 2. Laporan Penyaluran Kredit: - Bank harus melaporkan penyaluran kredit kepada UMKM dan UMK untuk mendapatkan insentif tambahan. 3. Revisi RBB: - Penyesuaian rencana pembukaan jaringan kantor harus dicantumkan dalam revisi RBB dan disampaikan kepada OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank umum dalam membuka jaringan kantor berdasarkan modal inti. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bank dan memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat, terutama UMKM.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.