No. 15/SEOJK.03/2025

No. 15/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

No. 15/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 June 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2025

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat

Nomor: 9

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 25

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank

Nomor: 39

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/SEOJK.03/2025 mengatur penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR Syariah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini mencakup aspek keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan bank. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Tata Kelola: - Keterbukaan - Akuntabilitas - Tanggung jawab - Independensi - Kewajaran 2. Aspek Penilaian: - Pemegang saham - Tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris - Fungsi audit intern dan ekstern - Manajemen risiko dan strategi anti fraud - Batas maksimum penyaluran dana 3. Pelaporan: - BPR Syariah wajib melakukan penilaian sendiri (self-assessment) minimal dua kali setahun. - Laporan hasil penilaian harus disampaikan kepada OJK. 4. Penerapan Tata Kelola Syariah: - BPR Syariah wajib memiliki kerangka tata kelola syariah yang mencakup fungsi manajemen risiko syariah dan kepatuhan syariah. 5. Pengawasan oleh Dewan Komisaris: - Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan operasional, kecuali dalam hal tertentu yang diatur. Larangan 1. Dewan Komisaris: - Dilarang terlibat dalam keputusan operasional BPR Syariah, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait. - Dilarang memanfaatkan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. 2. Pelanggaran Prinsip Syariah: - Setiap pelanggaran prinsip syariah yang signifikan harus dilaporkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Tata Kelola: - BPR Syariah harus menyusun dan menerapkan pedoman tata kelola yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pelaporan dan Penilaian: - Melakukan penilaian internal dan menyampaikan laporan kepada OJK sesuai ketentuan. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Anggota Direksi dan pegawai harus mengikuti pelatihan terkait tata kelola dan prinsip syariah. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian: - Laporan hasil penilaian pelaksanaan tata kelola BPR Syariah harus disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. 2. Laporan Pelanggaran: - Laporan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan harus disampaikan secara daring kepada OJK. 3. Laporan Sewaktu-Waktu: - Laporan mengenai pelanggaran prinsip syariah yang signifikan harus disampaikan kepada OJK secara daring. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional BPR Syariah. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan BPR Syariah dapat beroperasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan kepada pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.