No. 34/POJK.04/2014

No. 34/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

No. 34/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2014
Tanggal DiUndangkan
08 December 2014
Tanggal Berlaku
08 December 2014

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:50

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 mengatur tentang Komite Nominasi dan Remunerasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam hal transparansi proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Komite Nominasi dan Remunerasi: Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu fungsi terkait nominasi dan remunerasi. - Nominasi: Proses pengusulan anggota Direksi atau Dewan Komisaris. - Remunerasi: Imbalan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Kewajiban Emiten: - Wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. - Dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. 3. Keanggotaan: - Komite terdiri dari minimal 3 anggota, termasuk satu Komisaris Independen. - Anggota tidak boleh berasal dari Direksi dan harus memenuhi syarat independensi. 4. Tugas dan Tanggung Jawab: - Memberikan rekomendasi terkait komposisi jabatan, kebijakan, dan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Menyusun struktur dan kebijakan remunerasi. 5. Rapat: - Rapat diselenggarakan minimal sekali dalam 4 bulan. - Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak. 6. Pengungkapan dan Pelaporan: - Komite wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisaris dan mengungkapkan informasi terkait dalam laporan tahunan dan situs web. Larangan 1. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Anggota Dewan Komisaris yang menjadi anggota Komite tidak boleh menerima penghasilan tambahan selain dari jabatan di Dewan Komisaris. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Emiten atau Perusahaan Publik harus membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi jika belum ada. 2. Melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam POJK. 3. Mendokumentasikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite. 4. Menyusun pedoman yang mengikat untuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris. 2. Pengungkapan informasi terkait Nominasi dan Remunerasi dalam laporan tahunan dan situs web Emiten atau Perusahaan Publik. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Desember 2014.

Short Review

28 Aug 2026 03:46

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 mengatur tentang Komite Nominasi dan Remunerasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam hal transparansi proses nominasi dan remunerasi, serta meningkatkan kualitas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Komite Nominasi dan Remunerasi: Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu tugas terkait nominasi dan remunerasi. - Nominasi: Pengusulan anggota Direksi atau Dewan Komisaris. - Remunerasi: Imbalan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Kewajiban Emiten: - Wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. - Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. 3. Keanggotaan: - Komite harus terdiri dari minimal 3 anggota, termasuk 1 Komisaris Independen. - Anggota tidak boleh berasal dari Direksi. 4. Tugas dan Tanggung Jawab: - Memberikan rekomendasi terkait komposisi, kebijakan, dan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Menyusun struktur dan kebijakan remunerasi. 5. Rapat dan Dokumentasi: - Rapat harus dilakukan minimal 1 kali dalam 4 bulan. - Hasil rapat harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris. 6. Pengungkapan: - Emiten wajib mengungkapkan informasi terkait Nominasi dan Remunerasi dalam laporan tahunan dan situs web. 7. Larangan: - Anggota Komite dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Emiten. 8. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Emiten. - Anggota Dewan Komisaris yang juga menjadi anggota Komite tidak boleh menerima penghasilan tambahan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Komite: - Dewan Komisaris harus membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi jika belum ada. 2. Dokumentasi: - Dokumentasikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite. 3. Pelaporan: - Laporan pelaksanaan tugas Komite harus disampaikan kepada Dewan Komisaris dan dalam RUPS. 4. Pengungkapan: - Pastikan informasi terkait Nominasi dan Remunerasi diungkapkan dalam laporan tahunan dan situs web. Laporan-Laporan Terkait - Laporan tahunan yang mencakup pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi. - Risalah rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang harus disimpan dan dilaporkan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Desember 2014. Emiten atau Perusahaan Publik diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan ini dalam waktu satu tahun setelah diundangkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.