No. 25/POJK.03/2021

No. 25/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 25/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 December 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 December 2021

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 13/POJK.03/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 12/POJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:39

Short Review of POJK No. 25/POJK.03/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.03/2021 mengatur penyelenggaraan produk oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing BPR dan BPRS dalam industri keuangan, serta memastikan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama di segmen usaha mikro dan kecil. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Klasifikasi Produk: - Produk BPR dan BPRS dibagi menjadi produk dasar dan produk lanjutan. - Produk dasar mencakup penghimpunan, penyaluran, dan penempatan dana. - Produk lanjutan melibatkan inovasi berbasis teknologi dan memerlukan izin dari otoritas. 2. Prinsip Penyelenggaraan: - BPR dan BPRS wajib menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. - Kebijakan dan prosedur tertulis harus ada untuk setiap produk yang diselenggarakan. 3. Proses Persetujuan: - Produk baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis dan dilaporkan kepada OJK. - Produk lanjutan memerlukan persetujuan OJK setelah melalui proyek uji coba terbatas. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk larangan menyelenggarakan produk baru dan penurunan tingkat kesehatan. 5. Perlindungan Konsumen: - BPR dan BPRS wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam semua produk yang ditawarkan. Larangan - BPR dan BPRS dilarang menyelenggarakan produk baru tanpa persetujuan OJK. - Dilarang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah dalam penyelenggaraan produk. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - BPR dan BPRS harus menyusun kebijakan dan prosedur tertulis untuk setiap produk. 2. Pelaporan: - Melaporkan penyelenggaraan produk baru dan lanjutan kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. 3. Uji Coba Terbatas: - Melaksanakan proyek uji coba terbatas untuk produk lanjutan sebelum mendapatkan persetujuan OJK. 4. Kaji Ulang: - Melakukan kaji ulang dan pengkinian terhadap kebijakan dan prosedur secara berkala. Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi: - Laporan realisasi penyelenggaraan produk baru harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah pelaksanaan. 2. Laporan Proyek Uji Coba: - Laporan rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas harus disampaikan 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. 3. Laporan Penghentian Produk: - Laporan penghentian produk harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah penghentian. Kesimpulan POJK No. 25/POJK.03/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPR dan BPRS dalam menyelenggarakan produk keuangan. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan BPR dan BPRS dapat berinovasi dan bersaing secara efektif di pasar keuangan, sambil tetap melindungi kepentingan nasabah dan mematuhi prinsip syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.