No. 18/SEOJK.03/2025

No. 18/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

No. 18/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Nomor: 30

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:25

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.03/2025 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama pada Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional (PIKK Nonoperasional). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang mengendalikan dan mengelola PIKK Nonoperasional memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Termasuk perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan lainnya. - Pemegang Saham Pengendali (PSP): Pihak yang memiliki kontrol atas PIKK Nonoperasional. - Konglomerasi Keuangan: Kelompok LJK yang terhubung melalui kepemilikan dan pengendalian. - PIKK Nonoperasional: Badan hukum yang hanya berfungsi sebagai pengendali tanpa menjalankan kegiatan operasional. 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - OJK melakukan penilaian terhadap calon PSP, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). - Penilaian mencakup aspek kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan. 3. Larangan dan Pembatasan: - Pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan finansial dengan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak dapat menjadi anggota. - Larangan pengalihan kepemilikan saham kepada pihak tertentu, kecuali dalam kasus pewarisan. 4. Prosedur Pengajuan: - Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas. - Pengajuan kembali calon yang tidak disetujui dapat dilakukan setelah periode tertentu, tergantung pada alasan penolakan. 5. Perubahan Kepemilikan dan Pengendalian: - PIKK Nonoperasional wajib melaporkan rencana perubahan pengendalian kepada OJK. - OJK memiliki hak untuk menolak perubahan jika dianggap mengganggu pengawasan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Dokumen: - PIKK Nonoperasional harus menyampaikan dokumen dan laporan terkait kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyusunan Rencana Perubahan: - Rencana perubahan pengendalian harus disusun dan dilaporkan kepada OJK paling lambat 25 hari kerja sebelum dilaksanakan. 3. Peningkatan Kompetensi: - Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang tidak disetujui harus mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang yang relevan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian: - PIKK Nonoperasional harus melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada OJK. 2. Laporan Perubahan Kepemilikan: - Setiap perubahan dalam kepemilikan atau pengendalian harus dilaporkan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Dokumen Pendukung: - Semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan harus disiapkan dan dilengkapi sesuai dengan format yang ditetapkan oleh OJK. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya pengawasan dan penilaian yang ketat terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan PIKK Nonoperasional untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia. Pihak-pihak terkait harus mematuhi ketentuan yang ada dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.