No. 26/POJK.03/2021

No. 26/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah

No. 26/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 December 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 December 2021

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:26

Short Review of POJK No. 26/POJK.03/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26/POJK.03/2021 mengatur batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang optimal melalui pembiayaan sektor riil, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum Syariah: Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. - Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD): Persentase maksimum penyaluran dana terhadap modal bank. - Penyaluran Dana Besar: Penyaluran dana kepada satu nasabah atau kelompok nasabah yang melebihi 10% dari modal inti bank. 2. Prinsip Kehati-hatian: - Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyaluran dana. - Kebijakan dan prosedur tertulis harus ada untuk mengatur penyaluran dana kepada pihak terkait dan penyaluran dana besar. 3. Perhitungan BMPD: - Bank harus melakukan perhitungan BMPD secara individu dan konsolidasi. - Penyaluran dana dari perusahaan anak yang bergerak di bidang asuransi tidak termasuk dalam perhitungan BMPD. 4. Pelanggaran dan Pelampauan BMPD: - Bank yang melanggar ketentuan BMPD wajib menyusun rencana tindakan untuk penyelesaian. - Sanksi administratif dapat dikenakan bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan. 5. Laporan dan Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan terkait penyaluran dana dan pelanggaran BMPD kepada OJK secara berkala. Larangan 1. Pelanggaran BMPD: - Bank dilarang melakukan penyaluran dana yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan. 2. Pelanggaran Manajemen Risiko: - Tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana kepada pihak terkait. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan BMPD: - Melakukan perhitungan BMPD secara akurat dan tepat waktu untuk setiap penyaluran dana. 2. Penyusunan Kebijakan: - Menyusun dan memperbarui kebijakan serta prosedur tertulis mengenai penyaluran dana. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan pelanggaran BMPD dan rencana tindakan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait 1. Laporan Penyaluran Dana: - Laporan mengenai penyaluran dana kepada pihak terkait dan nasabah dengan eksposur terbesar. 2. Laporan Pelanggaran BMPD: - Laporan mengenai pelanggaran BMPD atau pelampauan BMPD yang terjadi. 3. Laporan Rencana Tindak: - Rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran BMPD yang harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 26/POJK.03/2021 bertujuan untuk mengatur penyaluran dana oleh bank umum syariah dengan prinsip kehati-hatian, untuk mencegah risiko yang dapat mengancam stabilitas bank dan perekonomian. Bank wajib mematuhi ketentuan ini dan melaporkan segala aktivitas penyaluran dana kepada OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.