No. 15/2/PBI/2013

No. 15/2/PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional

No. 15/2/PBI/2013

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/2/PBI/2013
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 May 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 June 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 6

2009 diubah

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor: 24

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor: 7

2009 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Nomor: 13/3/PBI/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:46

Short Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 menetapkan kerangka kerja untuk penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap bank umum konvensional. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang efektif dan responsif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh bank. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengawasan normal hingga pengawasan khusus, serta tindakan yang harus diambil oleh bank dalam berbagai kondisi. Poin-Poin Utama 1. Status Pengawasan: - Terdapat tiga status pengawasan: Normal, Intensif, dan Khusus. - Bank dalam pengawasan normal yang mengalami masalah signifikan harus menyampaikan rencana tindak kepada Bank Indonesia. 2. Kriteria Pengawasan Intensif: - Bank dapat ditetapkan dalam pengawasan intensif jika memenuhi kriteria tertentu, seperti rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang tidak memadai atau tingkat kesehatan bank yang buruk. 3. Tindakan yang Diperintahkan: - Bank dalam pengawasan intensif harus melaksanakan tindakan pengawasan yang ditetapkan, termasuk penghapusan kredit macet, pembatasan remunerasi, dan tidak melakukan ekspansi. 4. Pengawasan Khusus: - Bank dalam pengawasan khusus harus memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum dan melaporkan kondisi keuangannya secara berkala. 5. Sanksi: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Larangan - Bank dalam pengawasan intensif dilarang melakukan: - Pembayaran dividen. - Ekspansi jaringan kantor. - Transaksi tertentu dengan pihak terkait tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Rencana Tindak: - Bank wajib menyampaikan rencana tindak dalam waktu 10 hari kerja setelah ditetapkan dalam pengawasan intensif. 2. Laporan Realisasi: - Bank harus melaporkan realisasi rencana tindak setiap akhir bulan, paling lambat 7 hari kerja bulan berikutnya. 3. Penambahan Modal: - Bank dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi kewajiban modal minimum. Laporan-Laporan Terkait - Laporan keuangan terkini, termasuk neraca dan laporan laba rugi. - Rincian aktiva produktif yang dikelompokkan berdasarkan kualitas. - Laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu satu bulan mendatang. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.