No. 19 /SEOJK.03/2016

No. 19 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status sebagai Bank Perkreditan Rakyat

No. 19 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 June 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 June 2016

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:45

Short Review Regulasi No. 19 /SEOJK.03/2016 Regulasi No. 19 /SEOJK.03/2016 merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan ketentuan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan transformasi Badan Kredit Desa (BKD) menjadi BPR. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan keuangan di tingkat desa dan memperkuat sistem perbankan lokal dengan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kriteria BPR: Regulasi ini menetapkan definisi dan kriteria yang harus dipenuhi oleh BPR, termasuk aspek modal, manajemen, dan operasional. 2. Transformasi BKD: BKD yang ingin bertransformasi menjadi BPR harus memenuhi syarat tertentu, termasuk persyaratan permodalan dan kepatuhan terhadap regulasi OJK. 3. Pemenuhan Ketentuan: BPR harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi ini untuk memastikan operasional yang sehat dan berkelanjutan. 4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap BPR dan BKD yang bertransformasi, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran. 5. Peningkatan Layanan Keuangan: Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, terutama di daerah pedesaan. Larangan 1. Operasional Tanpa Izin: Dilarang bagi BKD untuk beroperasi sebagai BPR tanpa mendapatkan izin dari OJK. 2. Pelanggaran Ketentuan Modal: Dilarang bagi BPR untuk beroperasi jika tidak memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan. 3. Penyalahgunaan Wewenang: Dilarang bagi pengurus BPR untuk menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: BKD yang ingin bertransformasi menjadi BPR harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Audit Internal: BPR harus melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 3. Pelatihan SDM: BPR perlu memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan. 4. Laporan Berkala: BPR wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: BPR harus menyusun dan menyerahkan laporan keuangan tahunan kepada OJK. 2. Laporan Kepatuhan: BPR wajib menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Audit: BPR perlu menyediakan laporan hasil audit internal kepada OJK sebagai bagian dari pengawasan. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perbankan di tingkat lokal dan meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat, terutama di daerah pedesaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.