No. 20 Tahun 2025

No. 20 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 20 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 September 2025
Tanggal DiUndangkan
17 September 2025
Tanggal Berlaku
17 September 2025

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:21

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio - LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio - NSFR) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bank memiliki likuiditas yang cukup dan pendanaan yang stabil, mendukung kesehatan sistem perbankan syariah di Indonesia, serta memenuhi standar internasional. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pemenuhan: - Bank wajib memelihara LCR dan NSFR minimal 100% secara berkelanjutan. - LCR dihitung berdasarkan High Quality Liquid Assets (HQLA) dan Net Cash Outflow selama 30 hari. - NSFR dihitung berdasarkan Available Stable Funding (ASF) dan Required Stable Funding (RSF). 2. Definisi Penting: - HQLA: Aset likuid berkualitas tinggi yang dapat dikonversi menjadi kas dengan cepat. - Net Cash Outflow: Selisih antara arus kas keluar dan arus kas masuk dalam skenario stres. - ASF dan RSF: Mengukur stabilitas pendanaan bank. 3. Sanksi bagi Pelanggaran: - Teguran tertulis, penundaan pembagian dividen, pembekuan kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, dan penurunan tingkat kesehatan bank. 4. Laporan dan Pemantauan: - Bank wajib menyusun laporan LCR dan NSFR secara berkala, serta rencana tindak untuk pemenuhan jika rasio tidak terpenuhi. Larangan - Bank tidak boleh memiliki LCR dan NSFR di bawah 100%. - Bank dilarang untuk mengabaikan pemeliharaan kecukupan likuiditas dan pendanaan stabil. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penghitungan Rutin: Bank harus menghitung LCR dan NSFR secara harian dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 2. Kebijakan HQLA: Bank harus memiliki kebijakan untuk mengidentifikasi dan mengelola HQLA. 3. Rencana Tindak: Jika tidak memenuhi LCR atau NSFR, bank harus menyusun rencana perbaikan dengan jangka waktu penyelesaian. Laporan Terkait 1. Laporan NSFR: Menyajikan informasi kuantitatif dan kualitatif mengenai pemenuhan NSFR. 2. Kertas Kerja NSFR: Memuat perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data untuk laporan. 3. Rencana Tindak: Laporan yang memuat langkah-langkah perbaikan untuk pemenuhan NSFR. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Standar internasional dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat ketahanan dan stabilitas sistem perbankan syariah di Indonesia, serta memastikan bank dapat menghadapi risiko likuiditas di masa depan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.