No. 20/SEOJK.03/2016

No. 20/SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap

No. 20/SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 June 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Nomor: 21/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:43

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.03/2016 mengatur tentang fitur konversi menjadi saham biasa atau write down terhadap instrumen modal inti tambahan dan modal pelengkap untuk bank umum konvensional dan syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan modal bank, terutama dalam situasi yang berpotensi mengganggu kelangsungan usaha bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi Bank dan Modal: - Bank Umum dan Bank Umum Syariah diatur berdasarkan UU Perbankan. - Modal terdiri dari modal inti (Tier 1) dan modal pelengkap (Tier 2). 2. Instrumen Modal: - Modal inti tambahan (Additional Tier 1) dan modal pelengkap (Tier 2) harus memenuhi persyaratan tertentu untuk diperhitungkan sebagai modal. 3. Trigger Event: - Konversi menjadi saham biasa atau write down dilakukan jika rasio modal inti utama (CET 1) ≤ 5,125% atau ada rencana penyertaan modal dari otoritas. 4. Dokumentasi: - Bank harus mencantumkan fitur konversi atau write down dalam dokumentasi penerbitan instrumen modal. 5. Kompensasi: - Dalam hal write down, bank dapat memberikan kompensasi dalam bentuk saham biasa. 6. Mekanisme Konversi: - Proses konversi harus melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan dilaporkan setelah pelaksanaan. Larangan 1. Perjanjian yang Menghambat: - Tidak boleh ada perjanjian yang menghambat konversi menjadi saham biasa atau write down. 2. Kondisi yang Tidak Memenuhi: - Bank tidak boleh menerbitkan instrumen modal tanpa mencantumkan fitur konversi atau write down yang sesuai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Usulan: - Bank harus menyampaikan usulan fitur yang dipilih kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai analisis dampak terhadap permodalan. 2. Penyusunan Rencana Tindak: - Bank harus menyusun rencana tindak untuk memenuhi target minimum kebutuhan modal inti utama (CET 1). 3. Pelaporan: - Melaporkan realisasi konversi atau write down kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Realisasi: - Bank wajib melaporkan hasil konversi atau write down kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Analisis Dampak: - Harus ada analisis dampak terhadap kondisi permodalan bank setelah konversi atau write down. 3. Dokumentasi Penerbitan: - Semua dokumentasi penerbitan harus mencantumkan fitur konversi atau write down sesuai ketentuan. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan pemegang saham serta nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.