No. 27 /SEOJK.03/2016

No. 27 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

No. 27 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 July 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 July 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 6/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 15/6/DPNP

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:41

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.03/2016 mengatur kegiatan usaha Bank Umum berdasarkan Modal Inti. Regulasi ini bertujuan untuk mengelompokkan bank berdasarkan modal inti mereka (BUKU 1 hingga BUKU 4) dan menetapkan ketentuan mengenai produk dan aktivitas yang dapat dilakukan oleh masing-masing kelompok bank. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk mendukung kegiatan usahanya dan menerapkan manajemen risiko yang memadai. Poin-Poin Utama 1. Pengelompokan Bank: - Bank Umum dikelompokkan menjadi 4 kategori (BUKU 1, 2, 3, dan 4) berdasarkan modal inti. - Semakin tinggi modal inti, semakin luas cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan. 2. Kegiatan Usaha: - Kegiatan usaha bank meliputi penghimpunan dan penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, kegiatan treasury, keagenan, sistem pembayaran, dan layanan lainnya. - Kegiatan dalam valuta asing memerlukan persetujuan OJK. 3. Penerbitan Produk dan Aktivitas Baru: - Produk dan aktivitas baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis dan dapat memerlukan persetujuan OJK tergantung pada risiko dan kompleksitasnya. - Bank harus menerapkan manajemen risiko yang memadai. 4. Penanganan Penurunan Modal Inti: - Bank yang mengalami penurunan modal inti harus menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk memenuhi persyaratan modal inti atau penyesuaian kegiatan usaha. 5. Pengawasan OJK: - OJK dapat memerintahkan penghentian produk atau aktivitas yang berpotensi merugikan bank atau nasabah. Larangan 1. Kegiatan Usaha Tanpa Persetujuan: - Bank tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang belum mendapatkan persetujuan dari OJK. - Penghentian produk dan aktivitas yang tidak sesuai dengan rencana yang disetujui OJK. 2. Pemasaran Produk: - Bank tidak boleh memasarkan produk yang belum mendapatkan persetujuan OJK. 3. Kegiatan dalam Valuta Asing: - Bank harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana Tindak: - Bank yang mengalami penurunan modal inti harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 2. Pengajuan Persetujuan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan untuk produk dan aktivitas baru yang memiliki risiko tinggi. 3. Laporan Realisasi: - Bank harus menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru dalam waktu 7 hari kerja setelah pelaksanaan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Tindak: - Laporan yang menjelaskan penyebab penurunan modal inti dan langkah-langkah untuk memenuhinya. 2. Laporan Aktivitas Baru: - Laporan yang mencakup informasi tentang produk dan aktivitas baru yang diterbitkan atau dilaksanakan. 3. Laporan Manajemen Risiko: - Laporan yang menjelaskan penerapan manajemen risiko yang memadai dalam kegiatan usaha bank. Kesimpulan Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank untuk beroperasi secara aman dan bertanggung jawab, dengan fokus pada pengelolaan risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan dan perkembangan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.