Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank
No. 32/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 32/SEOJK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 12 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 27 December 2021
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 27 December 2021
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.03/2021 |
2021 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.03/2018 |
2018 | disebut |
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Nomor: 12/23/PBI/2010 |
2010 | disebut |
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor: 14/6/PBI/2012 |
2012 | disebut |
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 14/9/PBI/2012 |
2012 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
RINGKASAN SEOJK 32 - 03 - 2021
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 09:08
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.