No. 32/SEOJK.03/2021

No. 32/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank

No. 32/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 14/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 disebut

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Nomor: 12/23/PBI/2010

2010 disebut

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/6/PBI/2012

2012 disebut

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 14/9/PBI/2012

2012 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:08

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.03/2021 mengatur perubahan terhadap SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2019 mengenai penilaian kembali bagi pihak utama bank. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan terkait cakupan, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: Penjelasan lebih lanjut mengenai pihak utama pengurus dan pejabat eksekutif di bank. 2. Prinsip Kehati-hatian: Penekanan pada prinsip kehati-hatian dalam operasional bank, termasuk manajemen risiko dan penyediaan modal minimum. 3. Larangan Tindakan: Penjelasan mengenai tindakan yang melanggar prinsip kehati-hatian, termasuk pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan restrukturisasi yang tidak tepat. 4. Penyampaian Tanggapan: Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian tanggapan dari pihak utama yang dapat ditetapkan kurang dari 10 hari kerja dalam kondisi tertentu. 5. Predikat “Tidak Lulus”: Pihak utama yang tidak lulus penilaian akan diperlakukan sebagai pihak terkait bank dengan batasan tertentu. 6. Penerapan Ketentuan: Ketentuan baru berlaku untuk semua proses penilaian kembali yang sedang berlangsung. Larangan 1. Melanggar prinsip kehati-hatian dan asas-asas perbankan yang sehat. 2. Pemberian kredit atau pembiayaan tanpa mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan. 3. Restrukturisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan. 4. Penyediaan dana yang melanggar batas maksimum yang ditetapkan. 5. Menerbitkan produk tanpa persetujuan OJK. 6. Melakukan penyetoran modal dengan sumber dana yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Memastikan semua kebijakan dan prosedur operasional bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama secara berkala. 3. Menyediakan pelatihan dan sosialisasi mengenai ketentuan baru kepada seluruh pihak terkait di bank. 4. Menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kembali: Laporan mengenai hasil penilaian kembali pihak utama. 2. Laporan Kepatuhan: Laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Laporan Tindakan Perbaikan: Laporan mengenai tindakan perbaikan yang diambil jika ditemukan pelanggaran. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Nomor 14/POJK.03/2021: Perubahan atas POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 2. SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2019: Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank. 3. Peraturan Bank Indonesia terkait Uji Kemampuan dan Kepatutan: Berbagai peraturan mengenai fit and proper test untuk bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat. Dengan mengikuti ketentuan ini, bank diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.