No. 32/POJK.04/2014

No. 32/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

No. 32/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
01 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2014
Tanggal DiUndangkan
08 December 2014
Tanggal Berlaku
08 December 2014

Sub Category

Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan

Nomor: KEP-63/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:38

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2014 mengatur tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris perusahaan memiliki peran penting dalam menjaga komunikasi dan keterbukaan informasi antara perusahaan dan pemangku kepentingan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Memiliki Sekretaris Perusahaan: - Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki fungsi sekretaris perusahaan yang dapat dilaksanakan oleh individu atau unit kerja. 2. Pengangkatan dan Pemberhentian: - Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. - Dalam hal kekosongan, penggantian harus dilakukan dalam waktu 60 hari. 3. Tugas dan Tanggung Jawab: - Mengikuti perkembangan pasar modal dan peraturan yang berlaku. - Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. - Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak boleh mengambil keuntungan pribadi. 4. Persyaratan Sekretaris Perusahaan: - Harus cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki pengetahuan di bidang hukum dan keuangan, serta berdomisili di Indonesia. 5. Pelaporan dan Pengungkapan: - Wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian kepada OJK dan memuat informasi tersebut di situs web perusahaan. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Merangkap Jabatan: - Sekretaris perusahaan dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain. 2. Larangan Mengambil Keuntungan Pribadi: - Dilarang mengambil keuntungan pribadi yang merugikan perusahaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan: - Melakukan pengangkatan dan pemberhentian sesuai ketentuan dalam waktu yang ditentukan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan pengangkatan dan pemberhentian kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Sekretaris perusahaan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. 4. Kepatuhan Terhadap Peraturan: - Memastikan bahwa semua kegiatan dan laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: - Mengungkapkan pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan dalam laporan tahunan. 2. Laporan Berkala: - Sekretaris perusahaan wajib membuat laporan berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kesimpulan POJK Nomor 35/POJK.04/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi sekretaris perusahaan dalam menjalankan tugasnya, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran. Ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.