No. 24 /SEOJK.03/2016

No. 24 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indokator Dasar

No. 24 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 July 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 July 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID)

Nomor: 11/3/DPNP

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2016 mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bank umum memiliki struktur permodalan yang memadai untuk menyerap risiko operasional sesuai dengan standar internasional. Poin-Poin Utama 1. Tujuan: Mendorong sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. 2. Definisi Risiko Operasional: Risiko yang muncul dari ketidakcukupan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan kejadian eksternal. 3. Pendekatan Perhitungan: - Pendekatan Indikator Dasar (PID) - Pendekatan Standar - Pendekatan yang lebih kompleks 4. Rumus Perhitungan ATMR: - ATMR untuk Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional - Beban modal dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bruto positif selama 3 tahun terakhir dikalikan 15%. 5. Ketentuan Lain: - Bank baru atau hasil merger harus menghitung ATMR mulai tahun berikutnya setelah pendirian atau merger. - Jika pendapatan bruto negatif, nilai tersebut tidak dihitung dalam perhitungan rata-rata. Larangan 1. Pengabaian Perhitungan: Bank tidak boleh mengabaikan perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional. 2. Menggunakan Data Tidak Akurat: Bank dilarang menggunakan data yang belum diaudit untuk perhitungan ATMR. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penghitungan ATMR: Bank harus menghitung ATMR untuk Risiko Operasional sesuai dengan rumus yang ditetapkan. 2. Koreksi Laporan: Bank wajib melakukan koreksi atas perhitungan ATMR jika terdapat perubahan pada laporan keuangan yang telah diaudit. 3. Pelaporan: Bank harus melaporkan pendapatan bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan Bank Umum (LBU): Data pendapatan bruto harus dilaporkan melalui LBU. 2. Laporan Keuangan yang Diaudit: Bank harus mengajukan laporan keuangan yang telah diaudit untuk memastikan akurasi perhitungan ATMR. Penutup Dengan diterbitkannya SEOJK ini, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 14 Juli 2016.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.