No. 21 Tahun 2025

No. 21 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

No. 21 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 21 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 September 2025
Tanggal DiUndangkan
17 September 2025
Tanggal Berlaku
17 September 2025

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:18

Short Review of POJK No. 21 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 21 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemenuhan rasio pengungkit bagi Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUS agar dapat bersaing secara global dan menjaga kesehatan sistem perbankan syariah. Rasio pengungkit diharapkan dapat melengkapi rasio kewajiban penyediaan modal minimum berbasis risiko, serta mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kewajiban: - Bank Umum Syariah (BUS) wajib memiliki Modal Inti yang memadai berdasarkan Total Eksposur. - Rasio Pengungkit ditetapkan minimal 3% yang harus dipenuhi setiap waktu. 2. Penghitungan: - Rasio Pengungkit dihitung sebagai perbandingan antara Modal Inti dan Total Eksposur, yang mencakup eksposur aset, transaksi derivatif, dan transaksi pembiayaan surat berharga syariah. - BUS dilarang melakukan saling hapus antarposisi aset dan liabilitas dalam perhitungan Total Eksposur. 3. Pelaporan: - BUS wajib menyampaikan laporan pemenuhan Rasio Pengungkit secara triwulanan kepada OJK. - Laporan harus mencakup Total Eksposur dan perhitungan Rasio Pengungkit. 4. Sanksi: - BUS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu. 5. Rencana Tindak: - BUS yang tidak memenuhi Rasio Pengungkit wajib menyusun Rencana Tindak untuk memperbaiki kondisi permodalan. Larangan 1. BUS dilarang: - Melakukan proses saling hapus antarposisi aset dan liabilitas. - Mengakui teknik mitigasi risiko kredit sebagai faktor pengurang untuk Total Eksposur. - Mengakui aset yang telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang Modal Inti. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Modal Inti: - BUS harus memastikan bahwa Modal Inti memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - BUS wajib menyampaikan laporan pemenuhan Rasio Pengungkit secara daring dan sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Rencana Tindak: - BUS harus menyusun dan melaporkan Rencana Tindak jika tidak memenuhi Rasio Pengungkit. Laporan Terkait 1. Laporan Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit: - Laporan yang memuat Total Eksposur dan perhitungan Rasio Pengungkit. 2. Laporan Rencana Tindak: - Laporan yang berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk memenuhi Rasio Pengungkit. 3. Laporan Publikasi: - BUS wajib mempublikasikan laporan perhitungan dan nilai Rasio Pengungkit triwulanan. Kesimpulan POJK No. 21 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat permodalan Bank Umum Syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan BUS dapat lebih siap menghadapi tantangan di pasar global dan menjaga stabilitas sistem keuangan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.