No. 25 /SEOJK.03/2016

No. 25 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Rencana Bisnis Bank Umum

No. 25 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 July 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 July 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:38

Short Review: Regulasi No. 25/SEOJK.03/2016 mengenai Rencana Bisnis Bank Umum merupakan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa bank umum memiliki rencana bisnis yang jelas, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasional bank, serta untuk melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Rencana Bisnis: Setiap bank umum diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis yang mencakup visi, misi, strategi, dan proyeksi keuangan untuk periode tertentu. 2. Aspek yang Harus Diperhatikan: Rencana bisnis harus mempertimbangkan faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja bank, termasuk analisis pasar, risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. 3. Pengawasan OJK: OJK berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap rencana bisnis yang diajukan oleh bank dan memberikan masukan atau rekomendasi yang diperlukan. 4. Perubahan Rencana Bisnis: Bank harus melaporkan setiap perubahan signifikan dalam rencana bisnis kepada OJK dan menjelaskan alasan serta dampaknya. 5. Kepatuhan: Bank wajib memastikan bahwa rencana bisnis yang disusun mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko. Larangan: 1. Pengabaian Rencana Bisnis: Bank dilarang untuk mengabaikan atau tidak menyusun rencana bisnis yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Informasi Menyesatkan: Dilarang memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam rencana bisnis yang diajukan. 3. Tidak Melaporkan Perubahan: Bank dilarang untuk tidak melaporkan perubahan signifikan dalam rencana bisnis kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Bank harus menyusun rencana bisnis yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap rencana bisnis untuk memastikan relevansi dan kesesuaian dengan kondisi pasar dan regulasi. 3. Pelaporan kepada OJK: Melaporkan rencana bisnis dan setiap perubahan yang signifikan kepada OJK secara tepat waktu. 4. Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait pentingnya rencana bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Rencana Bisnis: Laporan yang berisi rencana bisnis yang telah disusun dan disetujui oleh manajemen bank. 2. Laporan Perubahan Rencana Bisnis: Laporan yang menjelaskan setiap perubahan yang terjadi dalam rencana bisnis, termasuk alasan dan dampaknya. 3. Laporan Evaluasi Kinerja: Laporan berkala yang mengukur kinerja bank berdasarkan rencana bisnis yang telah disusun. Regulasi ini penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan di Indonesia, serta melindungi kepentingan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.