No. 26 /SEOJK.03/2016

No. 26 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Sesuai Profil Risiko dan Pemenuhan Capital Equivalency Maintaned Assets

No. 26 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 July 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 July 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Sesuai Profil Risiko dan Pemenuhan Capital Eguivalency Maintained Assets (CEMA)

Nomor: 14/37/DPNP

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/SEOJK.03/2016 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum konvensional sesuai dengan profil risiko dan pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk mengantisipasi potensi kerugian yang mungkin timbul dari berbagai risiko, termasuk risiko kredit, pasar, dan operasional. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum: - Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko untuk mengantisipasi potensi kerugian. - Modal minimum ditetapkan berdasarkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan persentase yang bervariasi tergantung pada peringkat risiko bank. 2. Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP): - Proses penilaian internal untuk menentukan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko bank. - Melibatkan pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA): - CEMA adalah alokasi dana yang harus ditempatkan pada aset keuangan tertentu oleh kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. - CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% dari total kewajiban bank dan paling sedikit Rp1 triliun. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan penilaian kecukupan modal minimum setiap semester kepada OJK. - Laporan pemenuhan CEMA disampaikan setiap bulan. Larangan 1. Pengabaian Kewajiban Modal: - Bank tidak boleh mengabaikan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko. 2. Penyampaian Laporan yang Tidak Akurat: - Bank dilarang menyampaikan laporan yang tidak akurat atau menyesatkan terkait kecukupan modal dan pemenuhan CEMA. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi ICAAP: - Bank harus mengimplementasikan proses ICAAP untuk menilai dan memastikan kecukupan modal. 2. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur: - Bank harus menyusun kebijakan dan prosedur yang jelas terkait pengelolaan modal dan risiko. 3. Pelaporan Berkala: - Bank wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kecukupan Modal: - Disampaikan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. 2. Laporan Pemenuhan CEMA: - Disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016: Mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.03/2016: Mengatur kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko dan pemenuhan CEMA. - Regulasi terkait manajemen risiko: Mengacu pada ketentuan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan bank dan manajemen risiko. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan sektor perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.