No. 25 /POJK.03/2016

No. 25 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

No. 25 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 July 2016
Tanggal DiUndangkan
15 July 2016
Tanggal Berlaku
15 July 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

Nomor: 11

2016 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

Nomor: 27/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:36

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.03/2016 mengatur perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 mengenai kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust). Perubahan ini bertujuan untuk mendukung penerimaan dana repatriasi melalui sektor perbankan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: - Mendukung masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan. - Memberikan landasan hukum bagi bank untuk menerima nasabah Settlor, baik korporasi maupun perorangan. 2. Kriteria Settlor: - Settlor harus memenuhi kriteria sebagai nasabah korporasi atau perorangan. - Settlor tidak boleh merupakan pihak terafiliasi dengan bank. 3. Ketentuan Beneficiary: - Settlor dapat bertindak sebagai Beneficiary. 4. Kepatuhan Pajak: - Peraturan ini mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan. Larangan - Settlor tidak diperbolehkan untuk memiliki afiliasi dengan bank yang menerima penitipan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bank: - Memastikan bahwa nasabah Settlor yang diterima memenuhi kriteria yang ditetapkan. - Melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa tidak ada hubungan afiliasi antara Settlor dan bank. 2. Nasabah: - Mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan bank saat mendaftar sebagai Settlor. Laporan-Laporan Terkait - Bank harus menyusun laporan mengenai penerimaan dana repatriasi dan aktivitas penitipan dengan pengelolaan (trust) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan kepatuhan pajak yang menunjukkan partisipasi dalam program pengampunan pajak. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 5. POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Juli 2016.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.