No. 22 Tahun 2025

No. 22 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

No. 22 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 September 2025
Tanggal DiUndangkan
02 October 2025
Tanggal Berlaku
02 October 2025

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Manajemen Risiko Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 38/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 40/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 2/POJK.03/2022

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum

Nomor: 12/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2022

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 63/POJK.03/2020

2020

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:34

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 Peraturan ini mengatur tentang pelaporan bank umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan sektor perbankan. Peraturan ini menggantikan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.03/2020 dan menekankan pentingnya penyampaian laporan yang komprehensif, akurat, dan tepat waktu oleh bank dan Kantor Perwakilan Bank Luar Negeri (KPBLN). Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum, Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan KPBLN didefinisikan dengan jelas. - Laporan terdiri dari Laporan Berkala dan Laporan Insidental. 2. Kewajiban Pelaporan: - Bank dan KPBLN wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. - Laporan harus lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu. 3. Penanggung Jawab Pelaporan: - Penunjukan penanggung jawab pelaporan yang merupakan pegawai tetap bank dan KPBLN. - Prosedur untuk mengubah penanggung jawab pelaporan harus disampaikan kepada OJK. 4. Jadwal Penyampaian Laporan: - Laporan Berkala harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan (harian, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan). - Laporan Insidental harus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sanksi Administratif: - Denda dikenakan bagi bank dan KPBLN yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, baik dalam hal keterlambatan maupun ketidakakuratan informasi. - Sanksi dapat berupa denda harian hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu. 6. Koreksi Laporan: - Bank dan KPBLN dapat melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan, terutama jika terdapat kesalahan data yang ditemukan. 7. Keadaan Kahar: - Ketentuan mengenai penundaan penyampaian laporan dalam keadaan kahar (bencana) diatur dengan jelas. Larangan: - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Menyampaikan laporan yang tidak lengkap atau tidak akurat. - Mengabaikan sanksi administratif yang dikenakan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menggunakan Sistem Pelaporan OJK untuk semua pengiriman laporan. 2. Penunjukan Penanggung Jawab: - Menunjuk pegawai tetap sebagai penanggung jawab pelaporan dan melaporkan perubahan kepada OJK. 3. Koreksi Laporan: - Segera melakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Berkala (harian, bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan). - Laporan Insidental sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor perbankan. - Laporan terkait pengawasan, kelembagaan, dan kegiatan usaha yang harus disampaikan secara lengkap dan akurat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perbankan, serta mendukung pengawasan yang lebih baik oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.