No. 28 /SEOJK.03/2016

No. 28 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti

No. 28 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 28 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 July 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 July 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 6/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 15/8/DPBS

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2016 Surat Edaran ini mengatur tentang pembukaan jaringan kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan modal inti. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan bank dan memperluas akses layanan perbankan syariah, terutama di wilayah yang kurang terlayani. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur dalam pembukaan jaringan kantor berdasarkan modal inti. - Pembukaan jaringan kantor harus didukung oleh kemampuan keuangan yang memadai. 2. Ruang Lingkup: - Jaringan kantor meliputi berbagai jenis kantor baik di dalam maupun luar negeri. - Pemindahan alamat kantor tidak termasuk dalam pembukaan jaringan baru jika berada dalam zona yang sama. 3. Penetapan Zona: - Wilayah Indonesia dibagi menjadi 6 zona berdasarkan tingkat kejenuhan bank. - Zona 1 paling jenuh, sedangkan Zona 6 paling tidak jenuh. 4. Biaya Investasi: - Biaya investasi untuk pembukaan jaringan kantor ditentukan berdasarkan jenis kantor dan kelompok bank (BUKU). 5. Pertimbangan Efisiensi: - Bank yang mencapai efisiensi tertentu dapat memperoleh pengurangan alokasi modal inti. - Bank yang tidak memenuhi efisiensi dapat dikenakan pengurangan jumlah rencana pembukaan kantor. 6. Ketersediaan Alokasi Modal Inti: - Bank harus menghitung ketersediaan modal inti sebelum mengajukan rencana pembukaan jaringan kantor. - Persyaratan ini tidak berlaku untuk kantor fungsional yang khusus untuk UMK. 7. Insentif Tambahan: - Bank yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dan UMK dapat memperoleh tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka. Larangan - Pembukaan jaringan kantor tidak dapat dilakukan jika bank tidak memenuhi ketersediaan alokasi modal inti yang diperlukan. - Bank yang tidak mencapai rentang efisiensi tertentu dapat dikenakan pengurangan jumlah rencana pembukaan jaringan kantor. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan Ketersediaan Modal Inti: - Bank harus melakukan perhitungan ketersediaan modal inti dan mencantumkannya dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). 2. Pengajuan Rencana Pembukaan: - Bank harus mengajukan rencana pembukaan jaringan kantor kepada OJK dengan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. 3. Pemupukan Modal: - Bank yang tidak memiliki ketersediaan modal inti yang cukup harus melakukan pemupukan modal dari laba dan/atau tambahan setoran modal. Laporan Terkait Regulasi - Bank harus menyampaikan laporan terkait ketersediaan modal inti, pencapaian efisiensi, dan penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan UMK kepada OJK. - Penilaian terhadap kesehatan bank dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pembukaan jaringan kantor bank syariah berdasarkan modal inti, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas akses layanan perbankan. Bank harus mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan dalam sektor perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.