No. 27 /POJK.03/2016

No. 27 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

No. 27 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 July 2016
Tanggal DiUndangkan
27 July 2016
Tanggal Berlaku
27 July 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:33

Short Review of POJK No. 27/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27/POJK.03/2016 mengatur tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa LJK dikelola oleh individu yang memenuhi kriteria kemampuan dan kepatutan, guna menciptakan sistem keuangan yang sehat dan melindungi pemangku kepentingan. Poin-Poin Utama 1. Definisi LJK: Termasuk bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. 2. Pihak Utama: Meliputi pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. 3. Persetujuan OJK: Calon Pihak Utama wajib mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya. 4. Faktor Penilaian: Meliputi integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, dan kompetensi. 5. Proses Penilaian: Melibatkan penilaian administratif dan self-assessment oleh LJK. 6. Hasil Penilaian: OJK akan menetapkan hasil penilaian dalam waktu 30 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. 7. Sanksi: Sanksi administratif bagi LJK dan Pihak Utama yang melanggar ketentuan. Larangan 1. Tindakan Tanpa Persetujuan: Calon Pihak Utama dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama tanpa persetujuan OJK. 2. Pengendalian Tanpa Persetujuan: Calon pemegang saham pengendali yang belum disetujui dilarang melakukan pengendalian LJK. 3. Tindakan Anggota Direksi/Dewan Komisaris: Dilarang menjalankan fungsi tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Calon Pihak Utama harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan dokumen persyaratan administratif. 2. Self-Assessment: LJK harus melakukan penilaian sendiri terhadap calon Pihak Utama sebelum diajukan ke OJK. 3. Pelaporan: LJK wajib melaporkan setiap perubahan terkait Pihak Utama kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pengalihan Saham: LJK harus melaporkan pengalihan saham kepada OJK dalam waktu 7 hari kerja setelah RUPS. 2. Laporan RUPS: LJK wajib melaporkan hasil RUPS yang membatalkan pengangkatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris kepada OJK. 3. Laporan Status Pemegang Saham: Harus dicantumkan dalam daftar pemegang saham dan laporan publikasi LJK. Kesimpulan POJK No. 27/POJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama di LJK. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan LJK dapat dikelola oleh individu yang kompeten dan berintegritas, sehingga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sistem keuangan Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.