22 /POJK.04/2020

22 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

22 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020

Sub Category

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Nomor: Kep-15/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:16

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/POJK.04/2020 mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran serta penggunaan laba bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengelolaan anggaran dan laba, sejalan dengan perubahan wewenang pengaturan yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Menetapkan istilah penting seperti Efek, Pihak, Kustodian, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 2. Rencana Anggaran: - Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba harus disusun berdasarkan kebutuhan fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. - Penyampaian rencana anggaran kepada OJK dilakukan dalam bentuk dokumen cetak atau elektronik. 3. Persetujuan dan Pengajuan: - Rencana kerja dan anggaran tahunan harus disetujui dalam RUPS dan diajukan kepada OJK sebelum batas waktu tertentu. - OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana yang diajukan. 4. Laporan Realisasi: - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran secara triwulanan kepada OJK. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif yang beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Melanggar ketentuan penyusunan dan pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba. - Tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan persetujuan dari Dewan Komisaris sebelum mengajukan rencana anggaran ke OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Anggaran: - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus menyusun rencana anggaran tahunan yang sistematis dan akurat. 2. Pengajuan Rencana: - Mengajukan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada OJK dan memastikan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris terlebih dahulu. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan realisasi anggaran secara triwulanan kepada OJK. 4. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua ketentuan dalam peraturan ini dimasukkan dalam anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Realisasi Anggaran: Disampaikan secara kumulatif triwulanan. - Laporan RUPS: Mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan. - Laporan Penerapan Sanksi: Jika ada pelanggaran, OJK dapat mengumumkan sanksi yang dikenakan kepada pihak yang bersangkutan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam menyusun dan mengajukan rencana anggaran serta penggunaan laba. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga integritas dan efisiensi dalam pengelolaan jasa keuangan di sektor pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.