No. 32 /POJK.03/2016

No. 32 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

No. 32 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 August 2016
Tanggal DiUndangkan
12 August 2016
Tanggal Berlaku
12 August 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 6/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas

Nomor: 42/POJK.03/2015

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:31

Short Review of POJK No. 32/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.03/2016 mengatur perubahan terhadap POJK No. 6/POJK.03/2015 mengenai transparansi dan publikasi laporan bank. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, terutama dalam hal pengungkapan informasi keuangan dan risiko yang dihadapi oleh bank. Poin-Poin Utama 1. Laporan Publikasi: - Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan publikasi bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan publikasi lain. - Tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran laporan ada pada Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Pengungkapan Informasi: - Laporan publikasi triwulanan harus mencakup informasi keuangan, kinerja, susunan pemegang saham, dan informasi lain yang ditentukan OJK. - Bank wajib menambahkan informasi kuantitatif eksposur risiko pada laporan triwulanan. 3. Kewajiban Penyampaian: - Penyampaian laporan harus dilakukan secara online melalui sistem pelaporan OJK atau LKPBU. - Laporan triwulanan harus diumumkan di surat kabar dan situs web bank. 4. Sanksi: - Sanksi bagi bank yang terlambat atau tidak mengumumkan laporan termasuk denda, teguran, penurunan tingkat kesehatan bank, dan pembekuan kegiatan usaha tertentu. 5. Pengungkapan LCR: - Bank wajib mengungkapkan informasi mengenai rasio kecukupan likuiditas (LCR) dalam laporan triwulanan. Larangan - Bank dilarang untuk tidak menyampaikan laporan publikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan. - Dilarang mengabaikan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebenaran laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Bank harus menyampaikan laporan publikasi bulanan dan triwulanan sesuai dengan format dan jangka waktu yang ditentukan. 2. Pengumuman: - Bank harus mengumumkan laporan di surat kabar dan situs web bank sesuai ketentuan. 3. Audit dan Tanda Tangan: - Laporan harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya. 4. Penyimpanan Laporan: - Bank wajib memelihara laporan publikasi di situs web selama 5 tahun terakhir. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Publikasi Bulanan: Menyampaikan informasi keuangan bulanan. - Laporan Publikasi Triwulanan: Menyampaikan informasi keuangan triwulanan, termasuk eksposur risiko. - Laporan Publikasi Tahunan: Menyampaikan informasi tahunan yang lebih komprehensif. - Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK): Mengungkapkan perhitungan suku bunga dasar kredit. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bank di Indonesia, serta memastikan bahwa informasi yang relevan dan penting tersedia bagi pemangku kepentingan. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.