POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
No. 32 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 32 /POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 12 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 08 August 2016
- Tanggal DiUndangkan
- 12 August 2016
- Tanggal Berlaku
- 12 August 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Nomor: 6/POJK.03/2015 |
2015 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Nomor: 42/POJK.03/2015 |
2015 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 03:31
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.