No. 33 /SEOJK.03/2016

No. 33 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerja Sama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)

No. 33 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 33 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 September 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 18/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis Bank

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:29

Short Review of OJK Circular No. 33/SEOJK.03/2016 on Bancassurance Overview: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 33/SEOJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko bagi bank yang melakukan aktivitas kerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah, meningkatkan penerapan manajemen risiko, dan mendukung perkembangan pasar keuangan. Key Points: 1. Definisi Bancassurance: - Kerja sama pemasaran antara bank dan perusahaan asuransi untuk menawarkan produk asuransi kepada nasabah bank. 2. Model Bisnis Bancassurance: - Referensi: Bank merekomendasikan produk asuransi. - Kerja Sama Distribusi: Bank memasarkan produk asuransi dengan penjelasan langsung. - Integrasi Produk: Bank menjual produk asuransi yang digabungkan dengan produk perbankan. 3. Kewajiban Bank: - Mematuhi ketentuan perbankan dan perasuransian. - Tidak menanggung risiko dari produk asuransi yang ditawarkan. - Hanya dapat memasarkan produk asuransi yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. 4. Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan OJK. - Penyusunan kebijakan dan prosedur tertulis terkait bancassurance. 5. Penggunaan Data Nasabah: - Bank hanya dapat memberikan data pribadi nasabah kepada perusahaan asuransi dengan persetujuan tertulis dari nasabah. 6. Pelaporan: - Bank harus menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan bancassurance kepada OJK. - Laporan berkala setiap akhir bulan. Prohibitions: - Bank tidak diperkenankan menanggung risiko dari produk asuransi. - Bank tidak boleh memasarkan produk asuransi yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama. - Penggunaan logo dan atribut bank dalam dokumen asuransi harus jelas bahwa produk tersebut bukan tanggung jawab bank. Required Actions: 1. Kebijakan dan Prosedur: - Bank harus menyusun kebijakan dan prosedur tertulis terkait bancassurance. 2. Evaluasi Perusahaan Asuransi: - Melakukan penilaian terhadap perusahaan asuransi mitra secara berkala. 3. Penyusunan Perjanjian Kerja Sama: - Menyusun perjanjian kerja sama yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. 4. Pelaporan kepada OJK: - Menyampaikan laporan rencana dan realisasi bancassurance sesuai ketentuan yang berlaku. Related Regulatory References: - Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. - Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Conclusion: Regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas bancassurance di Indonesia, memastikan bahwa bank dan perusahaan asuransi beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan melindungi kepentingan nasabah. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam SEOJK ini untuk mengurangi risiko hukum dan reputasi yang mungkin timbul dari aktivitas bancassurance.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.