No. 19 Tahun 2025

No. 19 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

No. 19 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 August 2025
Tanggal DiUndangkan
02 September 2025
Tanggal Berlaku
02 November 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:15

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, yang merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Melalui peraturan ini, OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memberikan dukungan yang lebih baik kepada UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK mencakup bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) yang terlibat dalam pembiayaan UMKM. - UMKM didefinisikan sebagai usaha yang memenuhi kriteria tertentu sesuai perundang-undangan. 2. Kemudahan Akses Pembiayaan: - LJK wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM melalui kebijakan dan skema khusus. - Penyaluran pembiayaan harus dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, dan inklusif. 3. Tata Kelola dan Manajemen Risiko: - LJK wajib menetapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko dalam pemberian pembiayaan kepada UMKM. - Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan terkait pembiayaan UMKM. 4. Sanksi Administratif: - LJK yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan tertentu. 5. Pengembangan Kompetensi: - LJK diwajibkan untuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan pembiayaan kepada UMKM. 6. Kemitraan dan Teknologi: - LJK dapat bekerja sama dengan mitra untuk mendukung pemberian kemudahan akses pembiayaan. - Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong ekosistem digital dalam pembiayaan UMKM juga diatur. Larangan - LJK dilarang untuk tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. - Dilarang untuk menerbitkan produk baru atau melaksanakan aktivitas baru jika telah dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - LJK harus menyusun kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan ini. 2. Pelaporan dan Evaluasi: - LJK wajib menyampaikan rencana penyaluran pembiayaan dan laporan realisasi kepada OJK. 3. Pengembangan SDM: - Melaksanakan program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi pegawai yang menangani pembiayaan UMKM. Laporan-Laporan Terkait - Laporan realisasi penyaluran pembiayaan kepada UMKM. - Laporan evaluasi kewajaran biaya terkait pembiayaan. - Laporan pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.