No. 38 /SEOJK.03/2016

No. 38 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

No. 38 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 38 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 September 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Prinsip Kehati-hatian dan Laporan dalam rangka Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 8/27/DPNP

2006

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Nomor: 9/33/DPNP

2007

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007

Nomor: 14/21/DPNP

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 38/SEOJK.03/2016 mengatur pedoman penggunaan metode standar dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi bank umum dengan memperhitungkan risiko pasar. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bank mengelola risiko pasar dengan baik dan memiliki modal yang cukup untuk menutupi potensi kerugian. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Pasar: Risiko pasar mencakup risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas. 2. Metode Perhitungan: Bank wajib menggunakan Metode Standar atau Model Internal untuk menghitung Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) terkait risiko pasar. 3. Perhitungan KPMM: - Risiko suku bunga dan risiko nilai tukar harus dihitung untuk posisi dalam Trading Book dan Banking Book. - Bank yang memiliki anak perusahaan yang terekspos risiko ekuitas dan/atau komoditas juga harus memperhitungkan risiko tersebut. 4. Pelaporan: Laporan terkait penggunaan metode standar harus disampaikan secara bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 5. Dokumentasi: Bank harus mendokumentasikan proses saling hapus (offset) antara posisi long dan short yang identik. Larangan 1. Pengubahan Format Laporan: Bank tidak diperkenankan mengubah format formulir yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Saling Hapus yang Tidak Sesuai: Saling hapus tidak diperkenankan dilakukan terhadap posisi long dari transaksi penjualan put option dan posisi short dari transaksi penjualan call option yang bersifat identik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan Risiko: Bank harus melakukan perhitungan risiko pasar secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengisian Formulir: Bank harus mengisi formulir yang telah ditentukan dengan data yang akurat dan sesuai dengan posisi yang dimiliki. 3. Pelaporan Bulanan: Bank wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai KPMM dan risiko pasar kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan KPMM: Laporan yang mencakup perhitungan KPMM dan risiko pasar yang harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Dokumentasi Proses Saling Hapus: Dokumentasi yang memadai harus disimpan untuk seluruh proses saling hapus yang dilakukan oleh bank. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK No. 11/POJK.03/2016: Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 2. Surat Edaran Bank Indonesia yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh SEOJK ini, termasuk SE No. 9/33/DPNP dan SE No. 14/21/DPNP. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan memastikan bahwa bank memiliki cukup modal untuk menanggung risiko yang dihadapi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.