No. 1/POJK.03/2022

No. 1/POJK.03/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

No. 1/POJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/POJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 January 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:54

Short Review of POJK No. 1/POJK.03/2022 on Financial Services Without Offices for Inclusive Finance Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.03/2022 mengatur layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) untuk memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat yang belum terlayani. Melalui Laku Pandai, bank dapat menyediakan layanan perbankan dengan bantuan agen, menggunakan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan meningkatkan inklusi keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Laku Pandai adalah layanan perbankan yang disediakan melalui agen, tanpa perlu kantor fisik. - Bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil. 2. Produk yang Ditawarkan: - Tabungan Dasar (BSA) dengan karakteristik tertentu. - Kredit atau pembiayaan mikro. - Produk bank lainnya sesuai izin OJK. 3. Persyaratan Penyelenggara: - Bank harus memiliki peringkat risiko yang baik dan infrastruktur pendukung untuk layanan elektronik. - Harus mendapatkan izin dari OJK untuk menyelenggarakan Laku Pandai. 4. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam penyelenggaraan Laku Pandai. - Sanksi administratif bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan manajemen risiko. 5. Perlindungan Konsumen: - Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam layanan Laku Pandai. - Edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat dan agen. 6. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan realisasi dan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai secara berkala kepada OJK. Larangan 1. Larangan untuk Bank: - Bank dilarang menanggung risiko atas produk keuangan yang diterbitkan oleh lembaga lain. - Bank tidak boleh bekerja sama dengan agen yang juga menjadi agen dari bank lain yang sejenis di luar kelompok usaha yang sama. 2. Larangan untuk Agen: - Agen tidak boleh memberikan layanan di luar cakupan perjanjian kerja sama dengan bank. - Agen tidak boleh melayani transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bank: - Mengajukan izin kepada OJK sebelum menyelenggarakan Laku Pandai. - Menerapkan manajemen risiko dan melaksanakan edukasi kepada agen dan masyarakat. 2. Agen: - Mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan bank. - Melakukan pelaporan transaksi dan menjaga kerahasiaan data nasabah. 3. OJK: - Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Laku Pandai. - Menetapkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pelaksanaan Laku Pandai. Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi: - Harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah penyelenggaraan Laku Pandai. 2. Laporan Perkembangan: - Harus disampaikan secara triwulanan, mencakup perkembangan agen dan produk Laku Pandai. 3. Sanksi Administratif: - Dikenakan kepada bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau ketentuan lainnya. Kesimpulan POJK No. 1/POJK.03/2022 merupakan langkah penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan agen. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang kurang terlayani dapat meningkat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.