No. 37 /SEOJK.03/2016

No. 37 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui OJK

No. 37 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 37 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 September 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Bank Indonesia

Nomor: 13/31/DPNP

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:25

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.03/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/SEOJK.03/2016 mengatur lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh OJK. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pasar keuangan dan mendukung pengelolaan risiko di sektor perbankan melalui penggunaan peringkat yang dihasilkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Lembaga pemeringkat harus memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh OJK. - Peringkat yang diakui OJK berasal dari lembaga pemeringkat yang telah dinilai dan diakui. 2. Penilaian Lembaga Pemeringkat: - Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria independensi, obyektivitas, pengungkapan publik, transparansi, sumber daya, dan kredibilitas. - Penilaian bertujuan untuk mendorong lembaga pemeringkat menghasilkan peringkat yang dapat diandalkan. 3. Pengkinian Daftar: - OJK melakukan pengkinian daftar lembaga pemeringkat secara berkala. - Lembaga pemeringkat dapat dikeluarkan dari daftar jika tidak memenuhi kriteria atau melakukan pelanggaran. 4. Tanggung Jawab Bank: - Bank bertanggung jawab atas penggunaan peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui. 5. Proses Permohonan: - Lembaga pemeringkat yang ingin diakui harus mengajukan permohonan kepada OJK. Larangan 1. Penyebaran Informasi Keliru: Lembaga pemeringkat dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (misleading). 2. Pelanggaran Peraturan: Dilarang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, termasuk insider trading dan rekayasa peringkat. 3. Ketidakpatuhan terhadap Kriteria: Dilarang untuk tidak memenuhi kriteria penilaian dan pengungkapan yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: Lembaga pemeringkat harus menyampaikan laporan kinerja keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK. 2. Pengungkapan Informasi: Lembaga pemeringkat harus mengungkapkan informasi terkait proses pemeringkatan dan kebijakan pengungkapan. 3. Klarifikasi: Lembaga pemeringkat harus memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari OJK jika ada masalah yang diidentifikasi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kinerja Keuangan: Lembaga pemeringkat harus menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit. 2. Laporan Perubahan Signifikan: Harus melaporkan setiap perubahan signifikan dalam struktur organisasi, manajemen, atau metodologi pemeringkatan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.03/2016 menetapkan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui, dengan fokus pada transparansi, independensi, dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan mendukung pengelolaan risiko di sektor perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.