No. 39/SEOJK.03/2016

No. 39/SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank

No. 39/SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 39/SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 September 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Nomor: 27

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Nomor: 39

2016 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:18

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 39/SEOJK.03/2016 mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris bank. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu atau badan hukum yang akan mengendalikan bank memenuhi kriteria tertentu terkait integritas, reputasi, dan kompetensi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank mencakup Bank Umum, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. - Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah pihak yang memiliki 25% atau lebih saham bank atau dapat membuktikan pengendalian bank. 2. Proses Penilaian: - Penilaian dilakukan oleh OJK terhadap calon PSP, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. - Calon harus memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. 3. Dokumen Persyaratan: - Bank harus menyusun daftar pemenuhan persyaratan (compliance checklist) dokumen administratif sebelum mengajukan permohonan. 4. Klarifikasi: - OJK dapat melakukan klarifikasi terhadap calon yang memiliki informasi negatif atau kurang pengalaman relevan. 5. Hasil Penilaian: - Hasil penilaian dapat berupa disetujui atau tidak disetujui, dengan konsekuensi bagi calon yang tidak disetujui. Larangan - Pihak yang termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) dilarang untuk menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris. - Calon yang tidak memenuhi persyaratan kompetensi tidak dapat dicalonkan kembali dalam jangka waktu tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Dokumen: - Dokumen permohonan dan persyaratan administratif harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penilaian Internal: - Bank harus melakukan penilaian internal terhadap calon anggota direksi dan dewan komisaris sebelum mengajukan ke OJK. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha harus disampaikan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Publikasi Triwulanan dan Tahunan yang mencantumkan status pemegang saham bank. - Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha sesuai dengan Pasal 30 POJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016. - Peraturan Bank Indonesia terkait uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat. Penutup Regulasi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan di Indonesia dengan memastikan bahwa individu yang mengendalikan bank memiliki kualifikasi yang sesuai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.