No. 2/POJK.03/2022

No. 2/POJK.03/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 2/POJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2/POJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 January 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 February 2022

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:34

Short Review POJK No. 2/POJK.03/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2022 mengatur tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank syariah memiliki sistem perbankan yang sehat, mampu bersaing, dan menjaga kualitas aset untuk pertumbuhan yang stabil dan berkualitas. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Menjelaskan istilah penting seperti Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Aset, Aset Produktif, Aset Nonproduktif, dan berbagai jenis pembiayaan syariah. 2. Kewajiban Bank: - Bank wajib mengelola aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan syariah. - Penilaian kualitas aset harus dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada OJK. 3. Sanksi: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu. 4. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA): - Bank diwajibkan membentuk PPKA untuk Aset Produktif dan Nonproduktif, dengan persentase tertentu berdasarkan kualitas aset. 5. Agunan dan Properti Terbengkalai: - Ketentuan mengenai pengelolaan agunan yang diambil alih dan properti terbengkalai, termasuk penilaian kembali oleh penilai independen. Larangan - Melanggar ketentuan dalam pengelolaan dan penilaian kualitas aset. - Tidak melakukan upaya penyelesaian terhadap Aset yang diambil alih dan properti terbengkalai. - Tidak melaporkan penetapan kualitas aset sesuai dengan ketentuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengelolaan Aset: - Bank harus memiliki kebijakan tertulis untuk pengelolaan aset dan melakukan penilaian secara berkala. 2. Dokumentasi: - Semua upaya penyelesaian terhadap Aset yang diambil alih dan properti terbengkalai harus didokumentasikan dengan baik. 3. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan kualitas aset kepada OJK dan publik sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Audit dan Penilaian: - Melakukan audit laporan keuangan dan penilaian kualitas aset oleh pihak independen jika diperlukan. Laporan Terkait - Laporan berkala mengenai kualitas aset yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan publikasi sesuai dengan ketentuan transparansi dan publikasi laporan bank. - Laporan tentang upaya penyelesaian terhadap Aset yang diambil alih dan properti terbengkalai. Kesimpulan POJK No. 2/POJK.03/2022 merupakan regulasi penting untuk menjaga kesehatan sistem perbankan syariah di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, bank diharapkan dapat meningkatkan kualitas aset dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.