No. 12/POJK.03/2016

No. 12/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti

No. 12/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
09 February 2016
Tanggal DiUndangkan
17 February 2016
Tanggal Berlaku
26 September 2016

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 20/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:15

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2016 mengatur tentang kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan modal inti. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional, khususnya BPR, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Peraturan ini membagi BPR ke dalam tiga kategori berdasarkan modal inti, yang masing-masing memiliki batasan kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor yang berbeda. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Klasifikasi BPR: - BPR dikelompokkan menjadi tiga kategori (BPRKU 1, 2, dan 3) berdasarkan modal inti: - BPRKU 1: Modal Inti < Rp15 miliar. - BPRKU 2: Modal Inti Rp15 miliar - < Rp50 miliar. - BPRKU 3: Modal Inti ≥ Rp50 miliar. 2. Kegiatan Usaha yang Diperbolehkan: - Penghimpunan dana, penyaluran dana, penempatan dana, dan kegiatan lainnya seperti layanan Electronic Banking dan penerbitan kartu ATM. 3. Pembukaan Jaringan Kantor: - BPR harus mendapatkan izin dari OJK untuk membuka kantor cabang, dengan batasan jumlah kantor cabang yang berbeda untuk masing-masing kategori BPR. 4. Persyaratan untuk Kegiatan Usaha Baru: - BPR harus mengajukan rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru dan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kesehatan keuangan dan manajemen risiko. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi BPR yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan larangan pembukaan jaringan kantor. Larangan 1. Pembukaan Jaringan Kantor Tanpa Izin: - BPR dilarang membuka kantor cabang tanpa izin dari OJK. 2. Melanggar Kegiatan Usaha yang Ditetapkan: - BPR tidak boleh melakukan kegiatan usaha di luar cakupan yang ditentukan berdasarkan kategori modal intinya. 3. Pelanggaran terhadap Persyaratan Kesehatan Keuangan: - BPR yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan keuangan tidak boleh mengajukan rencana usaha baru. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Rencana Usaha: - BPR yang ingin melakukan kegiatan usaha baru harus mengajukan rencana usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan Kegiatan Usaha: - BPR wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha baru kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Peningkatan Modal Inti: - BPR yang mengalami penurunan modal inti harus menyusun rencana tindak untuk memenuhi kembali persyaratan modal inti. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kesehatan Keuangan: - BPR harus menyampaikan laporan kesehatan keuangan secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Baru: - Laporan ini harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan. 3. Rencana Tindak (Action Plan): - Diperlukan bagi BPR yang mengalami penurunan modal inti untuk mengembalikan modal sesuai ketentuan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih kuat dan berdaya saing, serta meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.