No. 24 Tahun 2025

No. 24 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

No. 24 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 November 2025
Tanggal DiUndangkan
10 November 2026
Tanggal Berlaku
10 November 2025

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif

Nomor: 1/POJK.03/2022

2022

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:08

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengatur tentang pengelolaan rekening pada bank umum di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan rekening nasabah, melindungi kepentingan nasabah, dan mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan akan tercipta standardisasi dalam pengelolaan rekening yang lebih transparan dan akuntabel. Poin-Poin Utama 1. Klasifikasi Rekening: - Rekening diklasifikasikan menjadi: - Aktif: Memiliki aktivitas dalam 360 hari. - Tidak Aktif: Tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari. - Dormant: Tidak ada aktivitas lebih dari 1800 hari. 2. Kewajiban Bank: - Menerapkan tata kelola yang baik. - Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening. - Melindungi data pribadi nasabah. - Menyediakan sistem untuk pengelolaan rekening. 3. Kewajiban Nasabah: - Memastikan rekening aktif dengan pengecekan saldo. - Memperbarui informasi pribadi. - Mematuhi perjanjian dan ketentuan bank. 4. Pengawasan: - Bank wajib melakukan pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant. - Melaporkan transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 5. Sanksi: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan larangan menerbitkan produk baru. Larangan - Bank dilarang mengenakan biaya administrasi yang mengakibatkan saldo rekening menjadi negatif. - Bank tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk melindungi data pribadi nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bank: - Menerapkan kebijakan dan prosedur sesuai dengan ketentuan POJK. - Melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai klasifikasi rekening dan prosedur pengaktifan kembali. - Memastikan pengawasan yang ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant. 2. Nasabah: - Melakukan pengecekan saldo secara berkala. - Memperbarui informasi pribadi yang relevan. - Mengajukan pengaktifan kembali rekening jika diperlukan. Laporan Terkait - Bank harus menyampaikan laporan berkala mengenai status rekening kepada OJK. - Laporan mengenai transaksi mencurigakan harus disampaikan kepada unit yang menangani anti pencucian uang. Kesimpulan POJK Nomor 24 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan rekening di bank umum di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta sistem perbankan yang lebih transparan, akuntabel, dan melindungi kepentingan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.