23 /POJK.04/2020

23 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan

23 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan

Nomor: Kep-10/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:15

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/POJK.04/2020 mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran serta penggunaan laba oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengelolaan anggaran dan laba lembaga tersebut, sejalan dengan perubahan fungsi pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah penting seperti "Efek", "Lembaga Kliring dan Penjaminan", dan "Transaksi Bursa". 2. Rencana Anggaran: - Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dana dan kepentingan pemakai jasa. - Rencana anggaran harus disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. 3. Laporan Realisasi: - Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran secara kumulatif triwulanan kepada OJK. 4. Ketentuan Lain: - Ketentuan dalam peraturan ini harus dimasukkan ke dalam anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin. Larangan - Melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 akan dikenakan sanksi administratif. - Mengabaikan penyampaian laporan realisasi anggaran yang tepat waktu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Anggaran: - Lembaga Kliring dan Penjaminan harus menyusun rencana anggaran tahunan secara sistematis dan akurat. 2. Pengajuan Rencana: - Mengajukan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba kepada OJK dalam bentuk dokumen cetak atau elektronik. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan realisasi anggaran secara kumulatif triwulanan kepada OJK. 4. Penerapan Ketentuan: - Memasukkan ketentuan dari peraturan ini ke dalam anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Realisasi Anggaran: Disampaikan triwulanan kepada OJK. - Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan: Harus mencakup tujuan, gambaran realisasi anggaran tahun berjalan, kendala, dan asumsi yang mendasari anggaran. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-10/PM/1996 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 April 2020.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.