No. 34 /POJK.03/2016

No. 34 /POJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

POJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

No. 34 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 September 2016
Tanggal DiUndangkan
26 September 2016
Tanggal Berlaku
26 September 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:11

Short Review dan Poin-Poin Utama POJK Nomor 34/POJK.03/2016 Latar Belakang: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.03/2016 merupakan perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional, sejalan dengan perkembangan standar internasional seperti Basel III. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Kewajiban Modal: - Bank diwajibkan untuk menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko dan membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer). - Terdapat tiga jenis tambahan modal: Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge untuk Bank Sistemik. 2. Pengaturan Modal: - Modal inti utama (Common Equity Tier 1) harus digunakan untuk memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum dan tambahan modal. - Bank yang tergolong BUKU 3 dan BUKU 4 wajib membentuk Capital Conservation Buffer. 3. Penetapan Bank Sistemik: - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan bank yang tergolong sebagai Bank Sistemik dan mengatur besaran Capital Surcharge. 4. Persyaratan Instrumen Modal: - Instrumen modal harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk sifat subordinasi, permanen, dan tidak dapat dibayar kembali, kecuali dalam kondisi tertentu. 5. Pengendalian dan Pengawasan: - OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam menetapkan dan mengawasi pemenuhan kewajiban modal. Larangan: 1. Larangan Pembelian Kembali Saham: - Bank tidak boleh melakukan pembelian kembali saham yang telah diakui sebagai komponen modal disetor jika dapat menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum. 2. Larangan Kewajiban yang Mengganggu Modal: - Bank tidak boleh memiliki kewajiban yang dapat mengganggu pemenuhan modal inti utama dan modal pelengkap. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyediaan Modal: - Bank harus secara aktif menyusun dan memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum dan tambahan modal sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Laporan dan Evaluasi: - Bank wajib menyusun laporan berkala mengenai kecukupan modal dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Koordinasi dengan OJK: - Bank harus berkoordinasi dengan OJK dalam hal penetapan dan pemenuhan kewajiban modal serta dalam proses evaluasi. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Kecukupan Modal: - Bank wajib menyusun laporan mengenai kecukupan modal yang mencakup analisis risiko dan strategi pemeliharaan modal. 2. Laporan Pembentukan Buffer: - Bank harus melaporkan pembentukan Capital Conservation Buffer dan Countercyclical Buffer secara berkala. 3. Laporan Penetapan Bank Sistemik: - Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik harus melaporkan pemenuhan Capital Surcharge kepada OJK. Kesimpulan: POJK Nomor 34/POJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang lebih ketat dalam pengaturan kewajiban modal bagi bank umum di Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan daya saing bank di tingkat internasional. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.