No. 40 /SEOJK.03/2016

No. 40 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penetapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum

No. 40 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 40 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 September 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum

Nomor: 45/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

Nomor: 15/15/DPNP

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:10

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/SEOJK.03/2016 mengatur penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan remunerasi, serta untuk mencegah pengambilan risiko yang berlebihan oleh pengambil keputusan di bank. Poin-Poin Utama 1. Kebijakan Remunerasi: - Bank wajib memiliki kebijakan tertulis mengenai remunerasi untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai. - Remunerasi dibedakan menjadi dua: Tetap (tidak terkait kinerja) dan Variabel (terkait kinerja dan risiko). 2. Material Risk Takers (MRT): - Bank harus menetapkan siapa yang termasuk dalam kategori MRT, yang berhak atas remunerasi variabel. - Pembayaran remunerasi variabel kepada MRT harus ditangguhkan dalam persentase tertentu. 3. Penangguhan dan Penarikan Kembali Remunerasi: - Bank dapat menunda atau menarik kembali remunerasi variabel dalam kondisi tertentu (Malus dan Clawback). 4. Komite Remunerasi: - Diperlukan pembentukan Komite Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris dalam penerapan kebijakan remunerasi. 5. Pengungkapan: - Bank wajib mengungkapkan informasi terkait kebijakan remunerasi dalam laporan tahunan. Larangan - Bank dilarang memberikan remunerasi yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. - Dilarang melakukan pembayaran remunerasi variabel tanpa mempertimbangkan kinerja dan risiko yang terkait. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - Bank harus menyusun dan mendokumentasikan kebijakan remunerasi yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Penetapan MRT: - Melakukan penetapan MRT berdasarkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. 3. Implementasi Malus dan Clawback: - Menetapkan kriteria dan prosedur untuk penerapan Malus dan Clawback. 4. Pembentukan Komite Remunerasi: - Membentuk Komite Remunerasi dan memastikan keanggotaan serta tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan. 5. Pengungkapan Informasi: - Menyusun laporan tahunan yang mencakup semua informasi terkait kebijakan remunerasi. Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 45/POJK.03/2015: Mengatur penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum. - Surat Edaran OJK Nomor 40/SEOJK.03/2016: Menyediakan panduan pelaksanaan kebijakan remunerasi yang lebih rinci. - Laporan Tahunan: Harus mencakup informasi tentang kebijakan remunerasi, komite remunerasi, dan pengungkapan risiko yang terkait dengan remunerasi. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, bank diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan remunerasi, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat pengambilan keputusan yang tidak prudent.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.